Minggu, 30 Agustus 2026 WIB

BPOM di Daerah Diminta Bantu Tarik Produk Mi Mengandung Babi

Harijal - Minggu, 18 Juni 2017 20:29 WIB
BPOM di Daerah Diminta Bantu Tarik Produk Mi Mengandung Babi
Mie instant merk Samyang yang diproduksi Samyang Crop Kangwon-Do Korea.

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan sudah meminta seluruh balai di daerah bergerak turun ke lapangan untuk mencabut produk mi asal Korea Selatan yang mengandung babi. Penarikan produk supaya lebih melindungi masyarakat. 

Penny belum bisa memastikan wilayah peredaran empat produk mi Korea di Indonesia. "BPOM masih menunggu laporan dari balai-balai di seluruh Indonesia. BPOM," kata dia kepada Republika, Ahad (18/6).

Keempat produk mengandung babi tersebut, yakni Mi Instan Samyang rasa U-Dong, Mi Instan Samyang rasa Kimchi, Mi Instan Nongshim varian Shin Ramyun Black, dan Mi Instan Ottogi varian Yeul Ramen. Keempat produk ini diimpor oleh PT Koin Bumi. 

Baca Juga:

Penny menyatakan Balai POM di seluruh Indonesia sudah diinstruksikan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran apabila masih ditemukan di pasaran. Target pemantauan meliputi importir, distributor, toko, supermarket, hipermarket, pasar tradisional, atau sarana distribusi retail produk pangan lainnya.

Surat BPOM Nomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017, menyatakan, berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mi instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif (+) mengandung fragmen DNA spesifik babi namun tidak mencantumkan peringatan "Mengandung Babi" pada label.(ROL)

Baca Juga:
SHARE:
beritaTerkait
Babinsa Koramil 06/Siak Hulu Hadiri Malam Puncak Peringatan HUT RI ke-81 Desa Tanah Merah
Pemkab Bengkalis Usul Pembangunan RSUD Bukit Batu dan Pengembangan Layanan Jantung-Kanker ke Kemenkes
Pria di Pekanbaru Diancam dan Diperas, 5 Pelaku Ditangkap
Tim Alpha Lakukan Fastrope ke Titik Api di Riau, Buka Jalan Tim Free Fall
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
Ratusan Anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur Didampingi Pengacara dan LSM Penjara Rohul Tuntut PT. SRL Tinggalkan Lahan 2.050 Hektare
komentar
beritaTerbaru