Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

14 Pekan, Pelaku Teror Brutal terhadap Novel Belum Tertangkap

Harijal - Rabu, 19 Juli 2017 19:42 WIB
14 Pekan, Pelaku Teror Brutal terhadap Novel Belum Tertangkap
doc. okezone

JAKARTA - Hari ini genap 14 pekan pasca penyiraman dengan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Namun hingga saat ini, polisi masih belum dapat mengungkap siapa pelaku dibalik teror brutal tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, ada sekira 59 saksi yang telah diperiksa penyidik namun belum juga mendapatkan petunjuk.

Meski demikian, Argo mengakui dari keterangan para saksi tersebut, polisi saat ini telah mendapatkan tiga sketsa wajah diduga pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan.

Baca Juga:

Sementara itu, tiga sketsa wajah yang dibuat berdasarkan kumpulan keterangan saksi juga belum berhasil mengungkap pelaku. Penyidik terus memperbaiki tiga sketsa tersebut agar tingkat keakuratannya semakin tinggi.

"Masih kita perbaiki, kita akan gunakan IT nanti. Masih dalam perbaikan," Ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Baca Juga:

Mengenai rencana polisi melakukan penyidikan ke Singapura pun, masih terkendala dengan administrasi perizinan. Dimana, Polisi masih menunggu izin dokter untuk memeriksa Novel Baswedan di Singapura.

"Nanti kami akan memeriksa ke Singapura. Kami menunggu dokter mengizinkan," ungkap Argo, tutur mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Sekadar diketahui, peristiwa penyerangan terjadi pada Selasa 11 Mei 2017 usai Novel salat subuh di Masjid Al Ikhsan dekat kediamannya di Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hingga saat ini Novel masih menjalani perawatan medis di Singapura.

 

(fmi/okezone)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru