Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Menkes Bisa Cabut Izin RS yang Rawat Setya Novanto

Harijal - Jumat, 12 Januari 2018 20:49 WIB
Menkes Bisa Cabut Izin RS yang Rawat Setya Novanto
Antara/Sigid Kurniawan
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo

JAKARTA - Izin rumah sakit yang merawat terdakwa korupsi KTP-El Setya Novanto saat mengalami kecelakaan bisa dicabut apabila terbukti benar menghalang-halangi proses penyidikan perkara terkait. "Itu ranah kriminal dulu, jadi dibuktikan betul dia kriminal, kalau hukumannya dari kami cabut izin," kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek di Jakarta, Jumat (12/1).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo beserta Frederich Yunadi yang merupakan mantan pengacara Setya Novanto sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-e atas tersangka Setya Novanto. Bimanesh merupakan dokter yang merawat Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau dan diduga memanipulasi data rekam medis untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK terhadap Novanto.

Menkes menyebut masih menunggu proses hukum hingga menghasilkan keputusan terkait terbukti tidaknya ada rekayasa dalam penanganan medis terdakwa korupsi KTP-El Setya Novanto. "Kalau memang dalam hal ini ada kesalahan, ya, kalau rumah sakit dari kami kalau betul dia salah ada teguran pertama, kedua, sampai pidana. Bisa sampai cabut izin," ucap Nila, menegaskan.

Baca Juga:

Sementara untuk dokter Bimanesh, Nila menyerahkan kepada organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa ada tidaknya etika yang dilanggar dalam menjalankan tugas sebagai dokter. "Di IDI, di situ ada Majelis Kode Etik Kedokteran. Mereka harus lihat dari sisi etika yang dilakukan dokter tersebut," ujar Menkes.

Nila mengatakan Kementerian Kesehatan tidak bisa memberikan sanksi kepada dokter secara perorangan.(ROL)

Baca Juga:


Sumber : Antara

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru