Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Sah Jadi Mensos, Idrus Marham Akan Lepas Jabatannya di Golkar

Harijal - Kamis, 18 Januari 2018 20:14 WIB
Sah Jadi Mensos, Idrus Marham Akan Lepas Jabatannya di Golkar
(foto: Okezone)
Menteri Sosial, Idrus Marham

JAKARTA - Menteri Sosial Idrus Marham mengisyaratkan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan mundur dari jabatannya di Partai Golkar sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen). Namun untuk sementara dirinya menyerahkan secara penuh terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

"Rapat musyawarah nasional Partai Golkar, Munas luar biasa yang lalu setelah menetapkan Airlangga sebagai ketum, Munaslub juga memberikan mandat sepenuhnya kepada bung Airlangga Hartanto untuk melakukan revitalisasi," katanya di Kementerian Sosial, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).

Dalam mencari Sekjen Golkar baru, menurutnya harus memiliki kemampuan yang membumi, sebab posisi Sekjen, bukan hanya mengurus soal komunikasi politik melainkan juga administrasi lainnya.

Baca Juga:

"Karena itu rekomendasi saya nanti kepada pak Airlangga akan menentukan Sekjen harus betul-betul mencari orang yang mampu melakukan bagaimana fungsi koordinasi administrasi program. Yang paling penting nanti adalah sinkrosinasi dan harmonisasi konsep-konsep yang ada sebagai implementasi dari visi dan misi yang ada," lanjutnya.

Meski demikian, Idrus percaya atas pilihan Airlangga atas penggantinya di partai berlambang pohon beringin tersebut.

Baca Juga:

"Karena rahasia partai itu ada di sekjen. Sehingga betul-betul harus orang yang dipercaya saya kira itu yang penting. Mohon dukungan aja," tutupnya.

(okezone.com)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru