Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Aturan E-Commerce Digodok 2 Kementerian

Harijal - Jumat, 02 Februari 2018 18:57 WIB
Aturan E-Commerce Digodok 2 Kementerian
Ilustrasi: (Foto: Reuters)

JAKARTA - Keberadaan marketplace dengan konsep e-commerce diyakini sudah bikin pola bisnis di Indonesia berubah. Karena itu, pemerintah bakal mengatur keberadaan para pelaku usaha yang memanfaatkan teknologi digital untuk memasarkan produknya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengatakan, keberadaan e-commerce tak bisa dilepaskan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Di mana semua produk yang dijual memang terkait dengan regulasi perdagangan.

"Banyak sebetulnya kalau kita bicara e-commerce, drivernya adalah Kemendag, namanya juga e-commerce dari kata commerce. Hanya memang dalam konteks dinamika yang terjadi itu banyak bisnis proses yang berubah," ujarnya di Jakarta, Jumat (2/2/2018). 

Baca Juga:

Menurut Rudiantara, salah satu yang hilang dengan adanya keberadaan e-commerce yakni toko fisik. Kemajuan teknologi membuat pemasaran bisa menjadi lebih mudah. "Ada yang namanya disintermediary. Perantara itu banyak yang hilang karena penguatan teknologi," katanya.

Rudiantara menegaskan, pihaknya bersama Kemendag akan segera membuat regulasi terkait e-commerce. Misalnya, mereka harus terdaftar secara resmi di Kemendag. "Nah ini yang kami koordinasikan dengan Kemendag nanti isunya akan dibahas khusus raker Kemendag dan Kominfo. Nanti mungkin dalam regulasi khusus kami akan keluarkan, Kemendag bakal minta marketplace mendaftarkan diri," pungkasnya. 

Baca Juga:


(okezone.com)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru