Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
kabarmelayu.com, SIAK Pagi itu suasana SD Negeri 24 Tanjung Pal dan SMP Negeri 8 terasa berbeda. Langkah kecil anakanak berlari di halam
Pemerintahan
Kabar Melayu (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua dan empat orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), periode 2009-2014 dan 2014-2019, sebagai tersangka korupsi. Para tersangka diduga menerima suap dari Gubernur Sumut non aktif, tersangka Gatot Pujo Nugroho.
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan  penyidik menetapkan kelimanya sebagai tersangka karena telah memiliki dua bukti permulaan yang cukup. "Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup," kata Johan di Gedung KPK, Selasa (3/10).
Tiga dari lima orang tersangka tersebut, yakni Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Chaidir Ritonga selaku Wakil Ketua DPRD Periode 2009-2014, dan Ajib Shah selaku Anggota DPRD periode 2009-2014. Saat ini Ajib Shah menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut 2014-2019.
Baca Juga:
Ketiga wakil rakyat Sumut tersebut diduga menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumut tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, dan pengesahan APBD tahun 2014.
"Kemudian, pengesahan APBD tahun 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD," ujar Johan.
Atas pebuatan, lanjut Johan, penyidik KPK menyangka ketiganya melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahaun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Sedangkan dua tersangka lainnya, kata Johan, yakni Kamaludin Harahap selaku Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dan Sigit Pramono Asri selaku Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014.
Johan mengatakan keduanya diduga menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran Pemprov Sumut tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, dan pengesahan APBD 2015.
"Sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Johan.
Johan menambahkan, KPK juga kembali menetapkan Gatot selaku Gubernur Sumut, sebagai tersangka. Gatot diduga memberi suap kepada kelima wakil rakyat Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 tersebut.
"(Menetapkan) tersangka GPN selaku Gubernur Sumatera Utara. Jadi, dugaannya adalah memberi hadiah atau janji ke anggota DPRD," ujar Johan.
Gatot diduga menyuap lima pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu terkait berbagai hal, yakni persetujuan pertangungjawaban APBD tahun anggaran 2012-2014, serta persetujuan dan pengesahan APBD tahun anggaran 2013-2014.
Kemudian, pengesahan APBD tahun anggaran 2013-2014 dan 2014-2015. Terakhir, penolakan penggunaan hak intepelasi DPRD Sumut tahun anggaran 2015.
Dilansir Republika, Johan mengatakan karena memberikan hadiah atau janji alias suap kepada lima pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode di atas, penyidik menyangka Gatot melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**
kabarmelayu.com, SIAK Pagi itu suasana SD Negeri 24 Tanjung Pal dan SMP Negeri 8 terasa berbeda. Langkah kecil anakanak berlari di halam
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sistem pembangkit listrik PT. PLN wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami gangguan. Sebanyak empat pr
Peristiwa
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota berhasil meraih Juara III pada Lomba Resensi Buku Tingk
Pendidikan
kabarmelayu.com,CILACAP Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke bersama pengurus lai
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport IndonesiaKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi
Hukrim
Bedah Status Hukum Etomidate Bersama Kepala BNNK Pekanbaru, Penandatanganan MoU, dan Deklarasi Mahasiswa
TNI/Polri
Delapan Pendulang Emas Tewas di Korowai Yahukimo, Koops TNI Habema Siapkan Evakuasi dan Kejar Pelaku
TNI/Polri
Riau Bhayangkara Run 2026 Dihadiri Artis Ibu Kota, Ada Charly Van Houten hingga Ndarboy
Sport
Kemnaker Kembali Raih Penghargaan Nasional Pengawasan Kearsipan dengan Kategori Sangat Memuaskan dan SJTN 2026
Pemerintahan
Rutin, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Tinjau Perkembangan Tanaman Jagung untuk Ketahanan Pangan
TNI/Polri