Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Pemerintah Batalkan Rencana Jenderal Polri Jadi Plt Gubernur

Harijal - Rabu, 21 Februari 2018 14:48 WIB
Pemerintah Batalkan Rencana Jenderal Polri Jadi Plt Gubernur
ist.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wiranto

JAkARTA - Pemerintah telah membatalkan rencana penunjukan pelaksana tugas (plt) gubernur dari Polri. Sedianya, para jenderal polisi akan mengisi kekosongan kepemimpinan di dua daerah saat Pilkada 2018.

"Untuk Jawa Barat dan Sumatra Utara sudah dipertimbangkan. Nanti ada kebijakan lain yang akan kita lakukan," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (20/2).


Dua perwira tinggi Polri sebelumnya diminta pemerintah mengemban posisi plt gubernur karena dianggap memiliki kompetensi terhadap masalah di daerah. Sehingga, bisa menyelesaikan masalah dan mengawal pilkada dengan baik.

Baca Juga:

Mereka adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin, yang direncanakan menjabat plt gubernur Sumatra Utara. Selanjutnya adalah Asisten Kapolri bidang Operasi Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, yang akan menjadi plt gubernur Jawa Barat.

Namun, sebelum kedua perwira tinggi itu ditetapkan, kebijakan pemerintah tersebut mendapat kecaman keras dari berbagai pihak karena dianggap melanggar UU Kepolisian dan dikhawatirkan mencederai netralitas kepolisian. "Pemerintah mendengar aspirasi rakyat. Kalau sudah ada kebijakan yang nyata-nyata mengundang reaksi rakyat, reaksi yang benar dan bukan ngawur, ya didengarkan dan dilaksanakan," kata Wiranto kemudian.

Baca Juga:

Sumber : Antara

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru