Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
MEDAN - Sehubungan dengan adanya peristiwa penjemputan paksa terhadap dua orang jurnalis media online sorotdaerah.com atas nama Sdr. Jon Roi Tua Purba dan Sdr. Lindung Silaban terkait dugaan pemberitaan yang mencemarkan nama baik Kapolda Sumatera Utara, pada tanggal 6 Maret 2018 oleh personil Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut.
Dengan ini kami Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan merasa sangat keberatan dengan cara-cara menjemput paksa jurnalis seperti tersebut diatas, yang sangat bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang telah diatur dalam Pasal 8 UU Pers No. 40/1999 yang berbunyi dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Selain itu, Polda Sumut diduga telah melakukan pemblokiran akses terhadap situs sorotdaerah.com, dimana hal ini bertentangan dengan isi Pasal 4 ayat 2 UU Pers No. 40/1999 yang berbunyi terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, dengan ketentuan pidana seperti tersebut dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers No. 40/1999 bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan tersebut, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Baca Juga:
Selanjutnya, sesuai dengan isi nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2/DP/Mou/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, maka kami meminta Polda Sumut untuk menghentikan proses penyelidikan dan selanjutnya harus berkoordinasi kepada Dewan Pers terkait adanya kasus dugaan tindak pidana di bidang pers.
Kronologis Penjemputan Paksa Dua Jurnalis oleh Polda Sumut
Baca Juga:
Hari Selasa 6 Maret 2018 sekira pukul 03.30 WIB dinihari, pintu depan dan belakang rumah John Roi Tua Purba diketuk. Setelah dibuka beberapa orang mengaku sebagai petugas dari Polda Sumatera Utara dan Polres Pematangsiantar.
Jon Roi Tua Purba sempat menanyakan tentang surat tugas lalu mereka menunjukkan surat tugas untuk menjemputnya guna diperiksa atas berita di sorotdaerah.com terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dari Pengusaha Mujianto. Menurut keterangan Jon, di dalam surat tugas penjemputan tidak ada disebutkan namanya.
Saat hendak dibawa ke Polres Pematangsiantar, dia membawa berkas-berkas perizinan media online sorotdaerah.com. Hanya lima menit di Polres Pematangsiantar, dia kemudian dibawa ke Polda Sumut dan tiba pukul 05.30 WIN. Dia diperiksa sebagai pengelola media online sorotdaerah.com dari pukul 11.00 - 20.30 WIB. Selama diperiksa, barang-barang miliknya berupa 2 unit Hp, dan 1 unit laptop disita petugas.
Sedangkan Lindung Silaban, dijemput petugas dari Polda Sumut pada Selasa 6 Maret 2018 pukul 21.00 WIB. Lindung diperiksa sebagai Pemimpin Redaksi dan media online sorotdaerah.com. Menurut Lindung, berita tersebut merupakan berita rilis dari jurnalis di Polda Sumut. Saat menerima rilis tersebut dia sempat menghubungi Muslim Muis yang menjadi narasumber di dalam berita dan dibenarkannya.
Pihaknya juga sudah melakukan konfirmasi ke Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting. Konfirmasi tersebut juga sudah ditulis dalam berita yang sama. Sedangkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw tidak merespon panggilan telepon maupun tanggapan saat dihubungi di nomor selulernya.
Selama diperiksa, sejak Selasa 6 Maret 2018 pukul 15.00 WIB, website sorotdaerah.com hingga saat ini, sudah tidak bisa lagi diakses, diduga telah dilakukan pemblokiran akses oleh Polda Sumut. Sejak dijemput paksa hingga kini, kedua jurnalis itu belum diperbolehkan pulang dan masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.***
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
kabarmelayu.com, SIAK Pagi itu suasana SD Negeri 24 Tanjung Pal dan SMP Negeri 8 terasa berbeda. Langkah kecil anakanak berlari di halam
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sistem pembangkit listrik PT. PLN wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami gangguan. Sebanyak empat pr
Peristiwa
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota berhasil meraih Juara III pada Lomba Resensi Buku Tingk
Pendidikan
kabarmelayu.com,CILACAP Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke bersama pengurus lai
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport IndonesiaKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi
Hukrim
Bedah Status Hukum Etomidate Bersama Kepala BNNK Pekanbaru, Penandatanganan MoU, dan Deklarasi Mahasiswa
TNI/Polri
Delapan Pendulang Emas Tewas di Korowai Yahukimo, Koops TNI Habema Siapkan Evakuasi dan Kejar Pelaku
TNI/Polri
Riau Bhayangkara Run 2026 Dihadiri Artis Ibu Kota, Ada Charly Van Houten hingga Ndarboy
Sport
Kemnaker Kembali Raih Penghargaan Nasional Pengawasan Kearsipan dengan Kategori Sangat Memuaskan dan SJTN 2026
Pemerintahan