Minggu, 30 Agustus 2026 WIB

3 Mahasiswa Surabaya Nge-Hack Ribuan Situs di 44 Negara

Harijal - Selasa, 13 Maret 2018 22:05 WIB
3 Mahasiswa Surabaya Nge-Hack Ribuan Situs di 44 Negara
(foto: Badri/Okezone)
3 Mahasiswa yang berhasil retas situs di 44 Negara

JAKARTA - Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya membongkar komplotan hacker yang berhimpun dalam komunitas Surabaya Black Hat (SBH). Masing-masing tersangka yakni berinisial NA (21), KSP (21), dan ATP (21). Ternyata ketiganya masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya.

"Ketiganya umur sekitaran 21 tahun, pekerjaan mereka mahasiswa di bidang IT, masih ada yang semester lima dan enam," kata Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu, Selasa (13/3/2018).

Ketiga pelaku itu diciduk pada Minggu 11 Maret di kawasan Surabaya, Jawa Timur, setelah mendapat informasi dari Federal Bureau of Investigation (FBI) yang menyebutkan ada ribuan situs di Amerika Serikat (AS) yang diretas oleh hacker asal Indonesia.

Baca Juga:

"Awalnya ada informasi yang masuk ke pusat pelaporan kejahatan, di New York sana, dia monitor adanya sistem elektronik yang dirusak, ada 44 Negara lebih," katanya.

Para pelaku itu sengaja masuk pada sistem orang lain menggunakan keahliannya dibidang IT. Setelah berhasil menaklukkan sistem keamanan website itu para komplotan hacker itu mengancam admin atau pemilik website untuk membocorkan dokumennya sebelum mengirimkan sejumlah uang.

Baca Juga:

Uang yang diminta itu harus dikirim melalui aplikasi pembayaran elektronik PayPal maupun Bitcoin. Alasannya, agar transaksi mereka sulit diketahui oleh pihak kepolisian.

"Para pelaku tertangkap setelah kami bekerjasama dengan FBI yang mendapat laporan bahwa ada ribuan situs di AS yang diretas oleh hacker asal Indonesia. Petugas langsung tanpa gas menyelidiki keberadaan para heaker tersebut dan ditemukan di daerah Surabaya," tuturnya.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti seperti handphone, laptop dan modem. Pelaku dijerat Pasal 30 juncto 46 dan atau Pasal 29 juncto 45 B dan atau 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(okezone.com)

SHARE:
beritaTerkait
Babinsa Koramil 06/Siak Hulu Hadiri Malam Puncak Peringatan HUT RI ke-81 Desa Tanah Merah
Pemkab Bengkalis Usul Pembangunan RSUD Bukit Batu dan Pengembangan Layanan Jantung-Kanker ke Kemenkes
Pria di Pekanbaru Diancam dan Diperas, 5 Pelaku Ditangkap
Tim Alpha Lakukan Fastrope ke Titik Api di Riau, Buka Jalan Tim Free Fall
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
Ratusan Anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur Didampingi Pengacara dan LSM Penjara Rohul Tuntut PT. SRL Tinggalkan Lahan 2.050 Hektare
komentar
beritaTerbaru