Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

3 Mahasiswa Surabaya Nge-Hack Ribuan Situs di 44 Negara

Harijal - Selasa, 13 Maret 2018 22:05 WIB
3 Mahasiswa Surabaya Nge-Hack Ribuan Situs di 44 Negara
(foto: Badri/Okezone)
3 Mahasiswa yang berhasil retas situs di 44 Negara

JAKARTA - Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya membongkar komplotan hacker yang berhimpun dalam komunitas Surabaya Black Hat (SBH). Masing-masing tersangka yakni berinisial NA (21), KSP (21), dan ATP (21). Ternyata ketiganya masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya.

"Ketiganya umur sekitaran 21 tahun, pekerjaan mereka mahasiswa di bidang IT, masih ada yang semester lima dan enam," kata Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu, Selasa (13/3/2018).

Ketiga pelaku itu diciduk pada Minggu 11 Maret di kawasan Surabaya, Jawa Timur, setelah mendapat informasi dari Federal Bureau of Investigation (FBI) yang menyebutkan ada ribuan situs di Amerika Serikat (AS) yang diretas oleh hacker asal Indonesia.

Baca Juga:

"Awalnya ada informasi yang masuk ke pusat pelaporan kejahatan, di New York sana, dia monitor adanya sistem elektronik yang dirusak, ada 44 Negara lebih," katanya.

Para pelaku itu sengaja masuk pada sistem orang lain menggunakan keahliannya dibidang IT. Setelah berhasil menaklukkan sistem keamanan website itu para komplotan hacker itu mengancam admin atau pemilik website untuk membocorkan dokumennya sebelum mengirimkan sejumlah uang.

Baca Juga:

Uang yang diminta itu harus dikirim melalui aplikasi pembayaran elektronik PayPal maupun Bitcoin. Alasannya, agar transaksi mereka sulit diketahui oleh pihak kepolisian.

"Para pelaku tertangkap setelah kami bekerjasama dengan FBI yang mendapat laporan bahwa ada ribuan situs di AS yang diretas oleh hacker asal Indonesia. Petugas langsung tanpa gas menyelidiki keberadaan para heaker tersebut dan ditemukan di daerah Surabaya," tuturnya.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti seperti handphone, laptop dan modem. Pelaku dijerat Pasal 30 juncto 46 dan atau Pasal 29 juncto 45 B dan atau 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(okezone.com)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru