Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Pakar Hukum: Masyarakat Perlu Gugat UU MD3 ke MK

Harijal - Sabtu, 17 Maret 2018 08:10 WIB
Pakar Hukum: Masyarakat Perlu Gugat UU MD3 ke MK
FOTO: ANTARA/WAHYU PUTRO A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar

>>Mekanisme ketatanegaraan memberikan akses ke masyarakat untuk menggugat UU MD3

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai UU MD3 menjadi bukti kurangnya koordinasi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Presiden RI Joko Widodo. Bahkan Kemenkumham malah terkesan memutuskan secara sepihak.

"Karena tidak menyetujui, Presiden tidak mau menandatanganinya. Ini harus menjadi pelajaran ke depan agar Presiden tidak mengangkat menteri yang seperti itu karena akan menyulitkan di kemudian hari," ujarnya, Jumat (16/3).

Baca Juga:

Fickar melanjutkan, mekanisme ketatanegaraan memberikan akses kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan terhadap UU MD3 yang dianggap akan bertentangan dengan konstitusi dan kepentingan masyarakat sendiri, yaitu dengan judicial review.

"Namun realitas bahwa ketua MK sudah dihukum etik karena punya komitmen dengan orang-orang di DPR, sulit dikesampingkan walaupun belum ada bukti, tapi sikap pesimis seperti ini bisa dipahami," katanya.

Baca Juga:

Karena itu, Fickar menambahkan, masyarakat harus tetap menempuh jalan tersebut apapun putusannya sebagai penghormatan pada mekanisme hukum. Jika putusan MK tidak memuaskan bahkan menolak permohonan misalnya, maka masyarakat harus bersama-sama menagih komitmen Presiden untuk mengeluarkan PERPPU yang mengeliminir pasal-pasal dalam UU MD3.

"Presiden jangan khawatir PERPPU-nya ditolak, karena ini bisa menjadi testing on the water seberapa banyak dukungan fraksi fraksi partai di DPR yang mendukung Presiden," jelasnya.

(republika.co.id)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru