Babinsa Koramil 06/Siak Hulu Hadiri Malam Puncak Peringatan HUT RI ke-81 Desa Tanah Merah
kabarmelayu.com,KAMPAR Babinsa Koramil 06/Siak Hulu, Serma Gali Handoko, menghadiri malam puncak peringatan HUT RI ke81 tahun 2026, Sabtu
Sosial
JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menuturkan, amar putusan yang dihasilkan dari sidang praperadilan kasus Bank Century melalui hakim tunggal Effendi Mukhtar memang hal baru. Sebab, objek praperadilan tersebut tidak termasuk sebagaimana tertuang pada pasal 77 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Objek praperadilan ini sudah diatur di dalam KUHAP pasal 77 dan putusan MK. Objek praperadilan (terkait kasus Bank Century) ini tidak termasuk di antara itu semua, tentunya ini merupakan hal yang baru," tutur dia kepada Republika.co.id, Rabu (11/4).
Karena itu, papar Abdullah, MA saat ini tengah melakukan kajan yang mendalam dan mendasar terhadap pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan yang diajukan oleh Boyamin Saiman itu. Namun, ia mengatakan, pengkajian ini tidak berkaitan dengan putusan karena MA tetap menghormatinya sebagai sebuah putusan.
Baca Juga:
Apalagi, Abdullah mengungkapkan, proses persidangannya telah sesuai dengan hukum acara pidana dan tidak ada penyimpangan di dalamnya. "Persidangan itu sudah sesuai dengan hukum acara pidana. Dan MA pada dasarnya tetap menghormati putusan hakim karena ini merupakan independensi hakim, apa pun putusannya," tuturnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas nama Boyamin Saiman terkait kasus dugaan korupsi dana talangan/bailout Bank Century. Melalui gugatan tersebut, KPK diwajibkan untuk melaksanakan penyidikan atas kasus Bank Century.
Baca Juga:
Bentuk pelaksanaannya adalah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Di antaranya, Boediono, Muliaman D. Hadad, dan Raden Pardede, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.
Jika tidak dilakukan, KPK harus melimpahkan kasus tersebut ke kepolisian atau kejaksaan. Pelimpahan kasus ke dua institusi itu dengan memulainya dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
(republika.co.id)
kabarmelayu.com,KAMPAR Babinsa Koramil 06/Siak Hulu, Serma Gali Handoko, menghadiri malam puncak peringatan HUT RI ke81 tahun 2026, Sabtu
Sosial
kabarmelayu.com,BENGKALIS Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus berupaya memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui sinergi den
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Aksi pemerasan disertai ancaman kekerasan berhasil diungkap jajaran Polsek Sukajadi. Korbannya seorang pria ya
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 12 personel Tim Alpha Pekanbaru melaksanakan fastrope sebagai tim pembuka di titik Drop Zone (DZ) dalam
TNI/Polri
kabarmelayu.com,YOGYAKARTA Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), me
TNI/Polri
kabarmelayu.com,SUMUT Ratusan anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur didampingi Tim Pengacara, LSM Penjara Rohul, dan Ketua Adat men
Peristiwa
kabarmelayu.com, PEKANBARU Upaya menjaga kesehatan masyarakat terus dilakukan di tengah kondisi udara Kota Pekanbaru yang terdampak kabut
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kepedulian Gerakan Pramuka terhadap masyarakat kembali diwujudkan melalui aksi nyata dalam mewujudkan Zero Stunt
Sosial
kabarmelayu.com,TEMBILAHAN Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, membakar lahan gambu
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, melakukan peninjauan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di K
Hukrim