Api Padam, Pekerjaan Belum Selesai
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kapolda Riau kembali melakukan patroli udara untuk memantau secara langsung perkembangan penanganan kebakaran hu
Lingkungan
JAKARTA - Dalam rangka menjunjung tinggi Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pembinaan profesi ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur merilis beberapa peraturan melalui surat edaran untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyebarkan informasi melalui media sosial (medsos).
Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebaran Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara itu telah ditandatangani oleh Menpan RB Asman Abnur pada 21 Mei 2018.
Surat Edaran (SE) tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Sekretaris Kabinet, ara Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur para bupati/wali kota
Baca Juga:
Melalui SE tersebut, Menteri PANRB menekankan bagi Para Pegawai ASN dalam penyebaran informasi melalui media sosial (Medsos) agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, memegang teguh ideologi Pancasila, setia, dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
Baca Juga:
Kedua, memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang nilai dasar ASN, dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
Ketiga, menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.
Keempat, tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
Kelima, menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI).
Keenam, memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.
Ketujuh, tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
Kedelapan, tidak memproduksi dan menyebarkan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
"Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) agar memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Menpan RB di akhir Surat Edaran tersebut.
Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan. (mcr)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kapolda Riau kembali melakukan patroli udara untuk memantau secara langsung perkembangan penanganan kebakaran hu
Lingkungan
Fenomena Bulan Darah Ubah Langit Menjadi Merah Api
Article
kabarmelayu.com,INHIL Kepedulian terhadap keselamatan masyarakat ditunjukkan Zainal Arifin Hussein dari Bangun Desa Payung Negeri (BDPN)
Sosial
kabarmelayu.com,INHIL Jawaban resmi PT PLN (Persero) ULP Tembilahan terkait persoalan kabel semrawut di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Di tengah kondisi keuangan Pemkab Siak yang terbatas, Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli melalui Dinas PU mengunci ke
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, SE, MM, memimpin upacara bendera Senin (31/8/2026) pagi di SMPN 22. Kegiatan
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Provinsi Riau, menunjukkan perkemban
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Plh. Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, S.Sos., M.Si., diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, Drs. H. Ta
Pemerintahan
Gerebek Pengedar Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi
Hukrim
Benih Jagung Kuartal III Telah Ditanam, Polsek Kandis Perkuat Ketahanan Pangan di Wilayah Binaan
Lingkungan