Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

KPK Duga Idrus Marham Tahu ‎soal Suap Proyek PLTU Riau-1

Harijal - Rabu, 01 Agustus 2018 22:23 WIB
KPK Duga Idrus Marham Tahu ‎soal Suap Proyek PLTU Riau-1
(Foto: Okezone)
Wakil Ketua KPK Laode Syarif

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief menyebut mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, mengetahui sengkarut kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 yang kini menjadi rasuah.

Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Syarief saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Idrus Marham dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Idrus sendiri sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi dalam kasus ini.

"Iya kalau dipanggil sebagai saksi dianggap yang bersangkutan mungkin mengetahui kasus tersebut," Syarief di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

Baca Juga:

Idrus sendiri sempat mengakui memang mengenal dua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih dan Johanes B. Kotjo. Tak hanya itu, kepada penyidik, Idrus juga telah membeberkan sejumlah pertemuannya dengan Eni Saragih dan Johanes Kotjo.

Namun demikian, Syarief masih enggan membuka lebar peranan menteri sosial itu dalam sengkarut proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sebab, peran Idrus Marham masuk dalam materi penyidikan Eni Saragih dan Johanes ‎Kotjo.

Baca Juga:

"Perannya kan enggak bisa saya jelaskan, kan materi penyidikan," terangnya.

Informasi yang diperoleh Okezone sebelumnya, ‎tim penyidik KPK sedang mendalami kontrak kerja sama antar sejumlah konsorsium dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 yang kini menjadi rasuah.

Sejumlah korporasi atau perusahaan yang ikut dalam mengerjakan proyek PLTU Riau-1 Di antaranya, PT Pembangkitan Jawa Bali (PT PJB), PT Blackgold Natural Resources Limited, PT PLN Batubara, serta China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.

Eni diduga telah menerima uang sebe‎sar Rp500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek terkait kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1. Uang tersebut diberikan oleh Johannes Kotjo melalui keluarga serta staf Eni Saragih.

Uang Rp500 juta itu merupakan pemberian keempat dari Johannes Kotjo. Sebelumnya, Johannes Kotjo telah memberikan uang suap sebesar Rp2 miliar pada Desember 2017; Rp2 miliar pada Maret 2018; dan Rp300 juta pada Juni 2018.

Uang suap tersebut diduga untuk memuluskan proses penanda‎tangan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Eni Maulana Saragih bersama sejumlah pihak telah menerima uang suap sekira Rp4,8 miliar.


(okezone.com)

SHARE:
beritaTerkait
Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
komentar
beritaTerbaru