Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

KPK Terbitkan e-LHKPN, Masyarakat Dapat Lihat Jumlah Kekayaan Pejabat

Harijal - Sabtu, 01 September 2018 06:29 WIB
KPK Terbitkan e-LHKPN, Masyarakat Dapat Lihat Jumlah Kekayaan Pejabat
ist.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan program Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN). Melalui e-LHKPN, peserta calon legislatif (caleg) hingga calon presiden (capres) dapat melapor harta kekayaan mereka dengan cepat.

Berdasarkan peraturan KPK No 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, di mana penyampaian LHKPN wajib disampaikan setiap setahun sekali.

Meski begitu, laporan tersebut bisa diakses melalui jaringan internet, yakni dengan mengakses elhkpn.kpk.go.id. Selanjutnya unduh formulir permohonan aktivasi e-filling. Isi formulir aktivasi, kemudian scan formulir dikirim ke infopemilu.lhkpn@kpk.go.id atau elhkpn@kpk.go.id.

Baca Juga:

Selain memudahkan pelapor, masyarakat juga dapat melihat harta kekayaan kepala daerah, hingga capres dan wapres 2019. Harta kekayaan dapat dilihat dengan jelas dan transparan. 


(inews.id)

Baca Juga:
SHARE:
beritaTerkait
Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
komentar
beritaTerbaru