Minggu, 24 Mei 2026 WIB

Alasan KPU Jadwalkan Pelantikan Presiden di Hari Minggu 20 Oktober 2019

Harijal - Kamis, 26 September 2019 10:25 WIB
Alasan KPU Jadwalkan Pelantikan Presiden di Hari Minggu 20 Oktober 2019
(merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Pasangan Presiden dan Wapres terpilih, Joko Widodo atau Jokowi dan Ma’ruf Amin berbincang pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019).

JAKARTA - Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2019. Tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur yakni Minggu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan alasan melaksanakan pelantikan pada 20 Oktober bukan pada tanggal lain di hari kerja.

"Masa jabatan Presiden itu waktunya tertentu (fix term) 5 tahun dan sudah sejak Pilpres (pemilu) langsung pertama tahun 2004, pelantikan Presiden 20 Oktober 2004," kata Hasyim, dilansir liputan6.com, Kamis (26/9/2019).

Baca Juga:

Sejak Pemilu langsung pertama yakni tahun 2004, Hasyim menyebut pelantikan presiden terpilih selalu dilaksanakan pada tanggal yang sama yakni 20 Oktober.

"Sejak 2004 itu, pada Pemilu 2009, dan Pemilu 2019 siklus lima tahunan masa jabatan presiden adalah 20 Oktober," ucap dia.

Baca Juga:

Berdasar hal tersebut, KPU menetapkan pelantikan juga di hari yang sama yakni 20 Oktober, tanpa melihat hari apa yang bertepatan dengan tanggal tersebut.

"Karena itu hasil Pemilu 2019 pelantikan Presiden 20 Oktober 2019, tanpa melihat jatuh pada hari apa," Hasyim menegaskan.

KPU menetapkan Joko Widodo atau Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2019.

Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno terbuka KPU, Minggu 30 Juni 2019 setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno.

"Menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2019," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting, Jakarta, Minggu.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, putusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019.

"Keputusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019," kata Arief.

Berdasarkan penghitungan suara yang dikumpulkan di 34 provinsi, Jokowi-Ma’ruf Amin mendapatkan 55,50 persen atau 85.607.362 suara. 

Sementara, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 44,50% atau 68.650.239 suara. KPU menyebut, jumlah suara sah nasional sebanyak 154.257.601.

(liputan6.com)

SHARE:
beritaTerkait
Tim RAGA Polda Riau Perkuat Pengawasan Jalanan dan Area Publik
Indonesia Menuju Jurang?
Wakapolda Riau Kunjungi Inhil, Wabup Yuliantini Tekankan Kolaborasi dan Penghijauan
Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil
Polda Riau Kerahkan Tim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Masyarakat saat Pemadaman Listrik
Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang
komentar
beritaTerbaru