Minggu, 30 Agustus 2026 WIB

Mahfud MD soal Diminta Mundur: Memang ICW Itu Siapa?

Harijal - Selasa, 29 Oktober 2019 21:06 WIB
Mahfud MD soal Diminta Mundur: Memang ICW Itu Siapa?
CNN INDONESIA/ JOKO PANJI SASONGKO)
Menkopolhukam Mahfud MD.

Menkopolhukam Mahfud MD. (CNN Indonesia/ Joko Panji Sasongko)

JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD enggan berkomentar banyak soal desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk mundur jika dalam 100 hari pemerintah presiden Joko Widodo tak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Memang ICW itu siapa?," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (29/10).
 
Mahfud justru balik memberi waktu 100 hari kepada ICW untuk membuat pernyataan terkait Perpu KPK. Namun, ia tidak secara detil menjelaskan alasannya menyampaikan pernyataan itu.
 
"Saya beri juga waktu 100 hari untuk ICW, apa namanya untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu (Perpu KPK)," ujarnya.

Sebelumnya, ICW menyebut Mahfud MD lebih baik mengundurkan diri dari Menkopolhukam jika dalam 100 hari pemerintah tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK yang baru.
 
ICW menilai aspek hukum dan HAM perlu difokuskan dalam 100 hari Kabinet Indonesia Maju.

Baca Juga:

"Seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari," tutur Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kantornya, Jakarta, Senin (28/10).
 
Sebelumnya, Mahfud mengklaim tengah mempertimbangkan masukan dari semua pihak terkait Perppu KPK. Menurutnya, Perppu KPK merupakan kewenangan presiden.

"Seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari," tutur Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kantornya, Jakarta, Senin (28/10).
 
Sebelumnya, Mahfud mengklaim tengah mempertimbangkan masukan dari semua pihak terkait Perppu KPK. Menurutnya, Perppu KPK merupakan kewenangan presiden.

Baca Juga:

"Jadi tinggal kita nunggu presiden bagaimana. Sudah diolah," ujar Mahfid di Hotel JW Marriott, Jakarta, Senin (28/10).

Mahfud menuturkan masukan terkait Perppu KPK sudah ada sebelum ia dipilih menjadi menteri menggantikan Wiranto. Ia berkata masyarakat juga telah memberikan sikap dan pandangannya mengenai Perppu KPK kepada Jokowi.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan Perppu KPK merupakan kewenangan Jokowi. Dengan posisi tersebut, ia mengatakan tidak berwenang untuk mengintervensi penerbitan Perppu KPK.

(cnnindonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Bengkalis Usul Pembangunan RSUD Bukit Batu dan Pengembangan Layanan Jantung-Kanker ke Kemenkes
Pria di Pekanbaru Diancam dan Diperas, 5 Pelaku Ditangkap
Tim Alpha Lakukan Fastrope ke Titik Api di Riau, Buka Jalan Tim Free Fall
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
Ratusan Anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur Didampingi Pengacara dan LSM Penjara Rohul Tuntut PT. SRL Tinggalkan Lahan 2.050 Hektare
Dinkes Bersama KONI Pekanbaru dan PMI Riau Bagikan 2000 Masker ke Pengguna Jalan
komentar
beritaTerbaru