Sabtu, 29 Agustus 2026 WIB

Tiga Syarat Dapat Kartu Prakerja Jokowi

Harijal - Rabu, 20 November 2019 20:24 WIB
Tiga Syarat Dapat Kartu Prakerja Jokowi
(CNN Indonesia/Safir Makki).
Pemerintah menetapkan tiga syarat untuk dapat Kartu Prakerja Jokowi.

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin memiliki Kartu Prakerja yang akan dirilis tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh kartu ini.

Pertama, berkewarganegaraan Indonesia. Kedua, berusia di atas 18 tahun. Terakhir, tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga:

Terpenuhinya syarat tersebut bisa dilihat dari verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Dilihat Nomor Induk Kependudukannya, usianya, kemudian status sekolah atau tidak. Karena Kartu Prakerja ini diberikan kepada mereka yang tidak sedang belajar," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada Rabu (20/11).

Baca Juga:

Sebelumnya, Kartu Prakerja adalah bantuan pelatihan vokasi dari pemerintah yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh aktif, dan/atau pekerja atau buruh yang terkena PHK yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program tersebut merupakan salah satu janji yang disampaikan Presiden Jokowi saat Pemilihan Presiden 2019.

Demi program tersebut, pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp10 triliun. Anggaran itu untuk membiayai program mulai dari pelatihan, insentif bagi pencari kerja, hingga survei akhir.

(cnnindonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Tim Alpha Lakukan Fastrope ke Titik Api di Riau, Buka Jalan Tim Free Fall
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
Ratusan Anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur Didampingi Pengacara dan LSM Penjara Rohul Tuntut PT. SRL Tinggalkan Lahan 2.050 Hektare
Dinkes Bersama KONI Pekanbaru dan PMI Riau Bagikan 2000 Masker ke Pengguna Jalan
Peduli Stunting, Kwarcab Pramuka Pekanbaru Salurkan Bantuan di Senapelan
Karhutla di Tembilahan Menjalar Mendekati Pemukiman Warga
komentar
beritaTerbaru