Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka Kredit Fiktif Rp2,59 Miliar di BRK Syariah Dalu-Dalu
kabarmelayu.com,ROHUL Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menetapkan empat tersangka berinisial S, SS, H.A, dan SL dalam perkara dugaan t
Hukrim
"Bahkan ada yang mengatakan, kalau bisa dibuat sulit kenapa dibuat mudah," ujar Presiden Prabowo di depan jajaran pemerintahannya saat itu.
Pernyataan tersebut sejalan dengan harapan publik akan pelayanan yang mudah, cepat, dan tidak berbelit. Sayangnya, praktik di lapangan justru masih jauh dari harapan rakyat. Salah satunya terlihat dalam proses pengaduan atau gugatan pelayanan publik yang diajukan masyarakat, termasuk media, namun kerap ditolak dengan alasan administratif.
Pelayanan Publik adalah Hak Rakyat
Baca Juga:
Secara normatif, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan hak setiap warga negara. Pasal 10 UU tersebut mewajibkan penyelenggara pelayanan untuk terus mengevaluasi kinerja pelaksananya secara berkala dan berkelanjutan.
Selain itu, Pasal 36 dan 37 mewajibkan penyediaan sarana pengaduan dan penunjukan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.
Baca Juga:
Pelayanan publik secara umum merupakan tugas abdi negara, baik itu pejabat negara, pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, BUMD atau dalam sebutan lain, yang apabila gajinya bersumber dari APBN dan atau APBD.
Namun dalam praktiknya, banyak pengaduan masyarakat yang tidak ditanggapi secara profesional. Bahkan, masyarakat sering dibebani dengan kewajiban memahami seluruh regulasi tentang keterbukaan informasi publik hanya untuk sekadar mengajukan keberatan atau gugatan.
Ironi Gugatan Ditolak, Informasi Tak Terbuka
Hal ini dialami oleh Skalainfo.net dalam proses sengketa informasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Tangerang Selatan. Dalam persidangan terakhir di Komisi Informasi Banten, majelis tidak menanyakan substansi gugatan yang diajukan Pemohon, Skalainfo.net, terkait penggunaan anggaran tahun 2023.
Lebih miris lagi, gugatan tersebut akhirnya "ditolak" oleh Komisi Informasi Banten. Padahal, Pasal 18c UU KIP menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan dan memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan, sesuai yang termaktub dalam Pasal 18e UU itu.
Sebenarnya, masyarakat hanya menuntut kepastian hukum tanpa perlakuan diskriminatif. Alih-alih diberikan ruang dan kemudahan, mereka justru diminta memahami berbagai regulasi teknis yang seharusnya menjadi tanggung jawab birokrat untuk menjelaskan secara transparan.
Pers, sebagai bagian dari kontrol sosial sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, seharusnya mendapat ruang dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Namun ketika lembaga pers pun dihambat oleh birokrasi yang kaku dan tidak berpihak pada keterbukaan informasi, maka publik patut bertanya.
Komisioner Gagal Nalar
Menanggapi fenomena penolakan gugatan Media Skalainfo terhadap Dinas Kominfo Tangsel oleh Komisi Informasi Banten, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menilai para komisioner Komisi tersebut tidak kompeten dan tidak memiliki kapasitas untuk mengadili gugatan masyarakat. Tokoh pers nasional ini mengatakan bahwa ketiga komisoner itu ibarat orang buta huruf yang dipaksa membaca tulisan.
"Menurutnya, para komisioner di Komisi Informasi Provinsi Banten itu tidak memiliki kapasitas, tidak kompeten, bukan sosok yang mampu mengadili gugatan sengketa informasi yang diajukan warga masyarakat terhadap penyelenggara negara. Mereka itu ibarat orang buta huruf yang dipaksa membaca buku, yaa pasti hasil bacaannya ngawur," jelas Wilson Lalengke.
Dia menambahkan bahwa sebaiknya mereka diganti dengan personil yang memiliki latar belakang hukum atau ilmu filsafat dan mampu memahami dan menterjemahkan peraturan perundangan.
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012 ini menambahkan bahwa menjadi seorang pengadil haruslah mereka yang memiliki kemampuan analisis logis terhadap suatu permasalahan, bukan hanya sekadar melakukan persidangan dan menghasilkan keputusan apa adanya.
"Komisioner yang diberi tugas mengadili para pihak haruslah orang yang memiliki kemampuan intelektual tinggi, memiliki otak yang cerdas, kritis dan analistik, berpikir logis, dan berwawasan luas. Hanya orang yang memiliki kemapuan semacam itu yang bisa memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa, bukan orang-orang gagal nalar seperti para komisioner Komisi Informasi di Banten itu," tegas Wilson lalengke. (TIM/Red)
kabarmelayu.com,ROHUL Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menetapkan empat tersangka berinisial S, SS, H.A, dan SL dalam perkara dugaan t
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Dalam rangka menyukseskan program TNI Manunggal Membangun Desa (a) ke130, Komando Distrik Militer (Kodim) 0314/In
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Dalam rangka pelaksanaan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke130, Kodim 0314/Indragiri Hilir (Inhil) mengge
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke130 Tahun 2026 Kodim 0314/Inhil resmi dibuka. Upacara pembukaan te
TNI/Polri
kabarmelayu.com,DUMAI Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai membuka 522 lowongan kerja dari 27 perusahaan dalam pelaksanaan Job Fair
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Bantuan Sosial (Bansos) Pendidikan bagi Mahasiswa Tidak Mampu Provinsi Riau Tahun 2026 Tahap I resmi disalurkan.
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) akan menggelar kegiatan Hari Kebudayaan Nasional (HKN) 2026. Helat itu akan me
Budaya
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ribuan pemuda di Kota Pekanbaru bergerak serentak di 15 kecamatan melalui program Pemuda Lestari. Mereka mengg
Sosial
kabarmelayu.com,ROHUL Upacara peringatan Hari Jadi ke27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Tahun 2026 berlangsung khidmat di halaman Kantor Bup
Pemerintahan
kabarmelayu.com,DUMAI Wali Kota Dumai H. Paisal bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Hj. Leni Ramaini mengikuti Pemaparan dan Wawancara Penjari
Pemerintahan