Minggu, 17 Mei 2026 WIB

DPRD Riau dan Pemprov Riau Gelar Sidang Paripurna, Bahas Dua Ranperda

Harijal - Kamis, 11 Juni 2020 19:49 WIB
DPRD Riau dan Pemprov Riau Gelar Sidang Paripurna, Bahas Dua Ranperda
istimewa

PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (11/06/2020).

Adapun pembahasannya ialah penyampaian pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dan penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau.

Turut hadir dalam sidang paripurna, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Riau, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau melaui video conference (vidcon).

Baca Juga:

Pimpinan Sidang Hardianto mengatakan, bahwa jumlah peserta yang mengikuti rapat paripurna ini baik yang berada di ruangan paripurna maupun yang mengikuti secara vidcon memenuhi kuorum, sehingga rapat paripurna dapat dilaksanakan. 

"Agendakan pertama, Penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dan kedua, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau," katanya saat memulai rapat paripurna DPRD Riau.

Baca Juga:

Wagubri Edy Natar Syamsuar mengungkapkan, pada kesempatan yang berbahagia ini kami sampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Riau yang telah menggunakan hak mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.

Lanjutnya, sebagaimana dipahami bahwa untuk membentuk peraturan daerah bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Sebab harus melakukan kajian dari berbagai aspek baik aspek filosofis, sosiologis, yuridis, serta aspek-aspek terkait lainnya.

"Hal ini dimaksudkan agar peraturan daerah yang akan diberlakukan dapat diterima ditengah-tengah masyarakat dan implementasinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan yang lebih tinggi," tutupnya. (MCR)

SHARE:
beritaTerkait
Dua Hari Pencarian, Bocah Tenggelam di Jembatan Empat Balai Sungai Kampar Ditemukan Malam Tadi
Ratusan Pasien di Puskesmas Simpang Tiga Diperiksa Satu Dokter, Antrean Sampai 3 Jam
Polemik PPDB MTsN 2 Inhil, Penasehat PPWI Inhil Zulkifli Minta Transparansi dan Evaluasi
Aparat Lambat Tutup Warung Remang-Remang Cafe KE Lipat Kain, Warga Nyatakan Siap Turun Tangan
Kapolsek Kandis Cup 2026 Resmi Ditutup, Ajang Pererat Silaturahmi dan Lahirkan Atlet Berbakat
Modus Kunjungi Saudara, Pengiriman PMI Ilegal di Dumai Terbongkar
komentar
beritaTerbaru