Dugaan Suap Jabatan, Bupati dan Sekda Kuansing Ditahan KPK, Istri Muda Dipulangkan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap jabatan di lingku
Hukrim
PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (11/06/2020).
Adapun pembahasannya ialah penyampaian pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dan penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau.
Turut hadir dalam sidang paripurna, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Riau, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau melaui video conference (vidcon).
Baca Juga:
Pimpinan Sidang Hardianto mengatakan, bahwa jumlah peserta yang mengikuti rapat paripurna ini baik yang berada di ruangan paripurna maupun yang mengikuti secara vidcon memenuhi kuorum, sehingga rapat paripurna dapat dilaksanakan.
"Agendakan pertama, Penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dan kedua, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau," katanya saat memulai rapat paripurna DPRD Riau.
Baca Juga:
Wagubri Edy Natar Syamsuar mengungkapkan, pada kesempatan yang berbahagia ini kami sampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Riau yang telah menggunakan hak mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.
Lanjutnya, sebagaimana dipahami bahwa untuk membentuk peraturan daerah bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Sebab harus melakukan kajian dari berbagai aspek baik aspek filosofis, sosiologis, yuridis, serta aspek-aspek terkait lainnya.
"Hal ini dimaksudkan agar peraturan daerah yang akan diberlakukan dapat diterima ditengah-tengah masyarakat dan implementasinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan yang lebih tinggi," tutupnya. (MCR)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap jabatan di lingku
Hukrim
Semangat HUT Bhayangkara Ke 80, Polresta Pekanbaru Perkuat Komitmen Pelayanan Terbaik Masyarakat
TNI/Polri
Polisi Ringkus Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Tambang
Hukrim
Menjaga Ketahanan Pangan di Ujung Musim, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Hadir Mengawal Petani Hingga Panen
Lingkungan
Puluhan Anggota TNI Datangi Polsek Bina Widya Pekanbaru, Ada Iringan Lagu Ulang Tahun Hari Bhayangkara
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan dengan intensitas ringan hingga sedang a
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya percepatan pembangunan daerah terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Salah satu
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K Liamsi, mengaku menjadi korban perlakuan yang tidak adil dari manajemen
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali menggandeng kader Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluar
Pemerintahan
Sempat menghilang dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singi
Hukrim