Dua Hari Pencarian, Bocah Tenggelam di Jembatan Empat Balai Sungai Kampar Ditemukan Malam Tadi
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang anak lakilaki yang sebelumnya dilaporkan hilang tenggelam saat mand
Peristiwa
PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (11/06/2020).
Adapun pembahasannya ialah penyampaian pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dan penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau.
Turut hadir dalam sidang paripurna, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Riau, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau melaui video conference (vidcon).
Baca Juga:
Pimpinan Sidang Hardianto mengatakan, bahwa jumlah peserta yang mengikuti rapat paripurna ini baik yang berada di ruangan paripurna maupun yang mengikuti secara vidcon memenuhi kuorum, sehingga rapat paripurna dapat dilaksanakan.
"Agendakan pertama, Penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dan kedua, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau," katanya saat memulai rapat paripurna DPRD Riau.
Baca Juga:
Wagubri Edy Natar Syamsuar mengungkapkan, pada kesempatan yang berbahagia ini kami sampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Riau yang telah menggunakan hak mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.
Lanjutnya, sebagaimana dipahami bahwa untuk membentuk peraturan daerah bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Sebab harus melakukan kajian dari berbagai aspek baik aspek filosofis, sosiologis, yuridis, serta aspek-aspek terkait lainnya.
"Hal ini dimaksudkan agar peraturan daerah yang akan diberlakukan dapat diterima ditengah-tengah masyarakat dan implementasinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan yang lebih tinggi," tutupnya. (MCR)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang anak lakilaki yang sebelumnya dilaporkan hilang tenggelam saat mand
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pasien Puskesmas Simpang Tiga Pekanbaru mengeluh. Ratusan pasien hari ini hanya dilayani oleh satu dokter pada S
Kesehatan
INHIL Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MTsN 2 Indragiri Hilir kembali menuai sorotan publik. Sejumlah persoalan mulai
Pendidikan
Aparat Lambat Tutup Warung RemangRemang Cafe KE Lipat Kain, Masyarakat Siap Turun Tangan
Hukrim
Kapolsek Kandis Cup 2026 Resmi Ditutup, Ajang Pererat Silaturahmi dan Lahirkan Atlet Berbakat
Sport
kabarmelayu.com,DUMAI Penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia kembali berhasil digagalkan oleh Direktorat Po
Hukrim
kabarmelayu.com,MANADO Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara periode 20262031 resmi dilantik dan dikukuhk
Sosial
kabarmelayu.com,KAMPAR Pimpinan Daerah Salimah Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat organisasi melalui Pelatihan Kepe
Sosial
Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026
TNI/Polri
kabarmelayu.com,SEORANG guru di Papua Selatan membuat surat terbuka untuk Presiden RI, Prabowo Subianto. Dirinya merasa menjadi korban kezol
Pendidikan