Minggu, 17 Mei 2026 WIB

Akhirnya Pencegahan dan Kwalitas Rumah Kumuh Jadi Perda

Ada 113 hektar Rumah Kumuh di 19 Kelurahan Pekanbaru
Harijal - Senin, 21 November 2016 16:46 WIB
Akhirnya Pencegahan dan Kwalitas Rumah Kumuh Jadi Perda
eza/riaueditor.com
Ada 113 hektar Rumah Kumuh di 19 Kelurahan Pekanbaru

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Upaya menangani pencegahan dan kwalitas rumah kumuh sebanyak 113 hektar kawasan perumahan kumuh, tersebar di 19 kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru. Kawasan tersebut dijadikan program penanganan kawasan kumuh oleh Pemerintah dengan membuat regulasi landasan hukum dan Perdanya disahkan oleh DPRD dan Pemko Pekanbaru.

Hal itu tertuang dalam Laporan Pansus DPRD Kota Pekanbaru terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah kota pekanbaru tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Senin, (21/11/16) di ruang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru.

Juru bicara pansus, Ruslan Tarigan, mengatakan, untuk mewujudkan kawasan tanpa pemukiman kumuh, Pemerintah fokus menjadikan program penataan kawasan kumuh di kawasan perkotaan.

Baca Juga:

"Dengan ditetapkannya perda ini dan akan dibuat dalam lembaran daerah, Pansus mempunyai rasa dan tanggung jawab tentang pencegahan dengan melakukan penyusunan dan perubahan secara optimal," kata Ruslan.

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga SE didampingi Wakil Ketua, Sigit Yuwono dan Asisten II Pemko Pekanbaru, Dedi Gusriadi.

Baca Juga:

Dikatakan Dedi, sesuai undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025, penanganan perumahan kumuh, saat ini menjadi skala prioritas nasional untuk mendorong terwujudnya kawasan yang bebas dari pemukiman kumuh.

"Dan, penanganan perumahan kumuh itu wajib dilakukan oleh pemerintah daerah yang dibentuk dalam peraturan daerah. Dimana, nantinya pemerintah akan memfasilitasi melalui kementrian pekerjaan umum dan jajarannya," terangnya.

Sebelumnya, diluas 124,81 hektar yang terdiri dari 15 kelurahan, tersebar dan masuk dalam kawasan perumahan dan pemukiman kumuh. Kawasan itu, kemudian meluas sebanyak 113 hektar yang tersebar di 19 kelurahan. Dengan data yang ada, perlu dibuat landasan hukum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan, antara pemerintah Provinsi dan pemerintah Kota.

"Ketentuan lebih lanjut tentang lokasi ini nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," pungkasnya. (rec)

 

SHARE:
beritaTerkait
Dua Hari Pencarian, Bocah Tenggelam di Jembatan Empat Balai Sungai Kampar Ditemukan Malam Tadi
Ratusan Pasien di Puskesmas Simpang Tiga Diperiksa Satu Dokter, Antrean Sampai 3 Jam
Polemik PPDB MTsN 2 Inhil, Penasehat PPWI Inhil Zulkifli Minta Transparansi dan Evaluasi
Aparat Lambat Tutup Warung Remang-Remang Cafe KE Lipat Kain, Warga Nyatakan Siap Turun Tangan
Kapolsek Kandis Cup 2026 Resmi Ditutup, Ajang Pererat Silaturahmi dan Lahirkan Atlet Berbakat
Modus Kunjungi Saudara, Pengiriman PMI Ilegal di Dumai Terbongkar
komentar
beritaTerbaru