Polisi Ringkus Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Tambang
Polisi Ringkus Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Tambang
Hukrim
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Upaya menangani pencegahan dan kwalitas rumah kumuh sebanyak 113 hektar kawasan perumahan kumuh, tersebar di 19 kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru. Kawasan tersebut dijadikan program penanganan kawasan kumuh oleh Pemerintah dengan membuat regulasi landasan hukum dan Perdanya disahkan oleh DPRD dan Pemko Pekanbaru.
Hal itu tertuang dalam Laporan Pansus DPRD Kota Pekanbaru terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah kota pekanbaru tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Senin, (21/11/16) di ruang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru.
Juru bicara pansus, Ruslan Tarigan, mengatakan, untuk mewujudkan kawasan tanpa pemukiman kumuh, Pemerintah fokus menjadikan program penataan kawasan kumuh di kawasan perkotaan.
Baca Juga:
"Dengan ditetapkannya perda ini dan akan dibuat dalam lembaran daerah, Pansus mempunyai rasa dan tanggung jawab tentang pencegahan dengan melakukan penyusunan dan perubahan secara optimal," kata Ruslan.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga SE didampingi Wakil Ketua, Sigit Yuwono dan Asisten II Pemko Pekanbaru, Dedi Gusriadi.
Baca Juga:
Dikatakan Dedi, sesuai undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025, penanganan perumahan kumuh, saat ini menjadi skala prioritas nasional untuk mendorong terwujudnya kawasan yang bebas dari pemukiman kumuh.
"Dan, penanganan perumahan kumuh itu wajib dilakukan oleh pemerintah daerah yang dibentuk dalam peraturan daerah. Dimana, nantinya pemerintah akan memfasilitasi melalui kementrian pekerjaan umum dan jajarannya," terangnya.
Sebelumnya, diluas 124,81 hektar yang terdiri dari 15 kelurahan, tersebar dan masuk dalam kawasan perumahan dan pemukiman kumuh. Kawasan itu, kemudian meluas sebanyak 113 hektar yang tersebar di 19 kelurahan. Dengan data yang ada, perlu dibuat landasan hukum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan, antara pemerintah Provinsi dan pemerintah Kota.
"Ketentuan lebih lanjut tentang lokasi ini nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," pungkasnya. (rec)
Polisi Ringkus Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Tambang
Hukrim
Menjaga Ketahanan Pangan di Ujung Musim, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Hadir Mengawal Petani Hingga Panen
Lingkungan
Puluhan Anggota TNI Datangi Polsek Bina Widya Pekanbaru, Ada Iringan Lagu Ulang Tahun Hari Bhayangkara
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan dengan intensitas ringan hingga sedang a
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya percepatan pembangunan daerah terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Salah satu
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K Liamsi, mengaku menjadi korban perlakuan yang tidak adil dari manajemen
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali menggandeng kader Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluar
Pemerintahan
Sempat menghilang dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singi
Hukrim
Terdetiksi 254 Hotspot, Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Si
Hukrim