Rabu, 01 Juli 2026 WIB

Kembali, Komisi II Kota Pekanbaru Panggil Hearing PT RFB

Harijal - Senin, 05 Desember 2016 19:02 WIB
Kembali, Komisi II Kota Pekanbaru Panggil Hearing PT RFB
ilustrasi

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Setelah menggelar kunjungan lapangan terhadap perusahaan PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) yang beralamat di Jalan Sudirman, Pekanbaru, beberapa waktu yang lalu, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, untuk meninjau ulang serta melakukan moratorium perizinan terhadap perusahaan perdagangan tersebut.

Selain surat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sudah kadaluarsa, banyak masyarakat kota Pekanbaru yang melapor baik secara lisan maupun tulisan dan dirugikan dengan perusahaan pembiayaan berkedok investasi emas yang tidak berwujud tersebut.

"Karena sudah banyak masyarakat yang sudah dirugikan daripada diuntungkan, maka kita imbau masyarakat harus lebih cerdas dan berhati-hati lagi dalam memilih investasi," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, SE, kepada wartawan, Senin (5/12/16).

Baca Juga:

Disebutkannya lagi, pada Selasa (06/12/16) besok Komisi II melakukan jadwal ulang (reschedule) terhadap perusahaan perdagangan berjangka itu. Jadwal ulang yang dilakukan berkaitan dengan kelengkapan perizinan Kemenkumham yang rencananya akan diperpanjang oleh PT RFB.

"Dengan cuma mengantongi sertifikat dengan karyawan lebih dari 100 orang. Itu tidak dibenarkan karena yang dibenarkan adalah pialang. Calon tenaga kerja kita imbau jangan mau terjebak dan jeli lagi, bila tidak ingin tersangkut persoalan hukum kedepan," paparnya.

Baca Juga:

Sebagaimana diketahui, seorang warga Kota Pekanbaru berinisial LS mengaku ditipu oleh PT RFB sebesar Rp600 juta saat berinvestasi di perusahaan berjangka berkedok investasi emas tersebut.

Dalam pengakuannya kepada wartawan, LS menyebut bahwa karyawan PT RFB yang lulusan SMP dan SMA melakukan iming-iming bahwa nasabah akan mendapatkan keuntungan per harinya sebesar Rp 2 hingga 3 juta.

LS sebelumnya sudah mencurigai bisnis tersebut saat ingin mengambil uang Rp200 juta. Oleh marketingnya, LS dibujuk-bujuk untuk tidak mengambil uang tersebut karena emas saat ini sedang turun.

LS juga menyebutkan bahwa modus yang dimainkan oleh PT RFB saat investasi turun, nasabah disuruh melakukan tambahan dana (top up) untuk menyelamatkan akunnya.

Sebelumnya, pada Selasa (29/11) lalu, Komisi II DPRD didampingi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memanggil manajemen PT RFB, guna menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Dari surat-surat izin yang mereka bawa, ternyata banyak kelengkapan sudah kadaluarsa, salah satunya izin dari Kemenkumkam yang dikeluarkan pada tahun 2000 silam. (rec)

SHARE:
beritaTerkait
Puluhan Anggota TNI Datangi Polsek Bina Widya Pekanbaru, Ada Iringan Lagu Ulang Tahun Hari Bhayangkara
Sebagian Wilayah Riau Diprakirakan Hujan, Bengkalis, Dumai dan Rohil Waspada Gelombang
Bupati Herman Bertemu Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Dorong Akses Program Pusat untuk Kemajuan Inhil
Kemelut Riau Pos Grup, Rida K Liamsi Mengaku Diperlakukan Tak Adil
Pemko Gandeng Kader PKK Jaring Anak Putus Sekolah di Pekanbaru
Sempat Menghilang, Bupati dan Sekda Kuansing Tiba di Gedung Merah Putih KPK Malam Ini
komentar
beritaTerbaru