Polres Kampar Tertibkan PETI di Aliran Sungai Subayang, 3 Rakit Diamankan
kabarmelayu.com,KAMPAR Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kabupaten Kampar kembali ditindak. Kali ini, Polres Kampar me
Hukrim
Bagi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), pengakuan internal dan permohonan maaf dalam rapat paripurna tertutup bagi pers adalah sebuah kegagalan dalam memahami hakikat etika publik.
Secara filosofis, pernyataan "bayar media" bukan sekadar keseleo lidah, melainkan refleksi dari pola pikir transaksional-materialistik yang berbahaya bagi demokrasi. Ketika seorang pejabat publik memandang media sebagai entitas yang bisa "dibayar", ia sedang melakukan objektifikasi terhadap kebenaran. Pers yang seharusnya menjadi The Fourth Estate (pilar keempat demokrasi) direduksi menjadi komoditas pasar yang bisa dibeli demi citra politik.
Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, Ketua Umum PPWI, menyoroti fenomena ini sebagai bentuk pendangkalan logika kekuasaan. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai kontrak moral antara pejabat rakyat dan pilar informasi. Dalam pandangan PPWI, seorang pemimpin yang tidak memahami batasan etika antara ruang publik dan transaksi pribadi adalah pemimpin yang mengalami krisis orientasi nilai.
Baca Juga:
"Yang dilanggar di sini bukan sekadar tata tertib internal DPRD, melainkan etika universal pers. Permohonan maaf di ruang paripurna tanpa kehadiran insan pers yang disakiti adalah tindakan pengecut secara intelektual. Secara filosofis, keadilan menuntut adanya pemulihan di tempat di mana kerusakan itu terjadi. Jika pers yang diserang, maka di depan pers jugalah pertanggungjawaban itu harus diberikan secara terbuka," tegas Wilson Lalengke, Rabu, 28 Januari 2026.
Wilson Lalengke menggunakan pendekatan Etika Deontologi untuk membedah kasus ini. Ia menekankan bahwa setiap orang memiliki kewajiban moral untuk bertindak jujur dan menghormati profesi lain. Membayar media untuk kepentingan opini tertentu adalah bentuk manipulasi informasi yang mengkhianati hak rakyat untuk mendapatkan kebenaran yang jernih.
Baca Juga:
PPWI menegaskan bahwa permohonan maaf formal di internal DPRD tidak memiliki dampak pemulihan bagi marwah pers di Indragiri Hulu. Oleh karena itu, tuntutan digelarnya konferensi pers terbuka adalah harga mati. Hal ini sejalan dengan konsep keadilan komutatif, di mana harus ada kesetaraan antara pelanggaran yang dilakukan di ruang publik dengan cara pemulihannya.
"Pers bukan alat transaksi, bukan alat pencitraan berbayar, dan bukan objek yang bisa ditawar-menawar oleh pejabat publik. Pola pikir 'bayar media' adalah bibit otoritarianisme kecil di tingkat lokal. Jika kita membiarkan ini selesai hanya dengan surat sanksi etik dari BK, kita sebenarnya sedang melegalkan penghinaan terhadap profesi jurnalis di masa depan," tambah tokoh pers nasional ini.
Persoalan tersebut kian meruncing karena Hj. Darmawati juga merupakan figur sentral di DPD Partai Perindo Indragiri Hilir. PPWI memberikan peringatan keras (ultimatum) bahwa jika konferensi pers terbuka tidak segera dilaksanakan, organisasi akan melayangkan surat resmi langsung kepada Ketua Umum Partai Perindo di tingkat pusat.
Langkah ini diambil berdasarkan logika akuntabilitas bertingkat. Seorang pejabat partai yang duduk di kursi legislatif membawa nama besar institusi partainya. Tindakan yang mencederai kebebasan pers adalah noda bagi ideologi partai yang mengklaim diri pro-rakyat dan transparan.
"Ini bukan ancaman, melainkan sikap organisasi yang berlandaskan pada prinsip kebenaran. Kami akan menyurati Ketua Umum Partai Perindo, Harry Tanoe, agar persoalan ini ditangani secara serius. Partai harus bertanggung jawab atas perilaku kadernya yang telah merusak hubungan harmonis antara pejabat publik dan media," ujar Wilson Lalengke dengan nada tegas.
Kasus di Inhil ini menjadi ujian besar bagi keberanian moral para wakil rakyat. Apakah mereka akan terus bersembunyi di balik benteng prosedur formalitas, atau berani melangkah keluar untuk mengakui kesalahan di hadapan publik?
Seperti yang sering ditekankan oleh Wilson Lalengke, penegakan hukum dan etika tanpa melibatkan logika nurani hanyalah akan menghasilkan kepura-puraan. Persatuan Pewarta Warga Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran dipulihkan. Keadilan tidak boleh dikurung dalam ruang rapat paripurna; ia harus dihirup di udara terbuka, di depan mata rakyat, dan di hadapan pena para wartawan.
Bagi PPWI, ini adalah perjuangan untuk memastikan bahwa di masa depan, tidak ada lagi pejabat publik yang berani berpikir bahwa integritas jurnalis memiliki label harga. (ME/Red)
kabarmelayu.com,KAMPAR Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kabupaten Kampar kembali ditindak. Kali ini, Polres Kampar me
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hilir (Inhil), H. Tantawi Jauhari, memimpin kegiatan Gerakan Jumat
Pemerintahan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Api dari Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Tanjung Kapal, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau,
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau memastikan seluruh lulusan SMP dan MTs tahun 2026 memiliki kesempatan me
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Armada penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus diperkuat. Badan Nasional Penanggu
Lingkungan
kabarmelayu.com,IINHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) menggelar rapat persiapan pemulangan Jamaah Haji Kloter 07 da
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Guna mendukung program nasional ketahanan dan swasembada pangan Republik Indonesia, jajaran Polsek Kawasan Sektor
Sosial
kabarmelayu.com,INHIL Upaya penataan administrasi pemerintahan desa di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, patut diapresi
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, resmi melaunching logo Hari Ulang Tahun (HUT) Pekanbaru Ke242, Kamis
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKSEL Sidang perdana perkara praperadilan Nomor 67/Pra.Pid/2026/PN Jkt.Sel yang diajukan oleh Wiwik Setiawati terhadap
Hukrim