Semangat HUT Bhayangkara Ke 80, Polresta Pekanbaru Perkuat Komitmen Pelayanan Terbaik Masyarakat
Semangat HUT Bhayangkara Ke 80, Polresta Pekanbaru Perkuat Komitmen Pelayanan Terbaik Masyarakat
TNI/Polri
PEKANBARU, riaueditor.com - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH MH, menilai proses rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kota Pekanbaru cacat hukum dan harus segera dibatalkan.
Pernyataan itu disebutkannya, usai Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, menggelar hearing bersama Banpol PP Kota Pekanbaru, diruangan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Jum’at (9/3).
"Proses rekrutmen Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru sudah tidak melalui proses administrasi dari Pemko Pekanbaru. Kita minta ini dibatalkan karena cacat hukum," kata Ida usai rapat.
Baca Juga:
Ida menjelaskan, dari hasil hearing tersebut, ternyata baru diketahui bahwa rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) Polisi Pamong Praja ini, tidak memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) serta tidak melibatkan tim Panitia Seleksi (Pansel) dari Pemko Pekanbaru sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Ternyata tim itu melibatkan pihak Korem. Jadi tidak ada tim panitia yang berasal dari Pemko Kota Pekanbaru," terangnya.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, rekrutmen proses administrasi nya tetap dilakukan oleh Pemko Pekanbaru. Sementara, untuk pelatihan pendidikan bermitra dengan kepolisian.
"Karena kerja satpol PP ini non yustisial. Sehatusnya jika harus melibatkan pihak luar dari Pemko Pekanbaru, itu dari kepolisian dan kejaksaan," jelas Ida.
Mengacu ke proses peraturan UU di menilI bahwa rekrutmen Satpol PP ini cacat hukum dan batal demi hukum serta dibatalkan. Sebab, jika nantinya masuk usai tahapan wawancara, akan menghabiskan anggaran daerah.
"Ini bisa digugat orang ke pengadilan karena batal demi hukum dan tidak punya dasar juknis dari kepegawaian daerah," tegasnya.
Termasuk katanya, alasan tes kesehatan yang memungut uang hampir ratusan ribu rupiah, juga tidak memiliki dasar dan aturan yang jelas.
"Apa dasarnya (tes kesehatan,red) dilakukan di RS TNI? Kepala Satpol PP menjawab tidak punya dasar, terserah saya katanya. Secara aturan administrasi kita inikan punya Forkompinda. Mitra kita ini RS Pemerintah," paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Puji Daryanto mengatakan, Banpol PP Kota Pekanbaru yang dikomandoi oleh Agus Pramono, tidak mau menandatangani berita acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Kota Pekanbaru.
"Kita menyerahkan kepada Pemerintah Kota untuk mengambil tindakan. Proses rekrutmen ini sudah cacat," pungkasnya. (eza)
Semangat HUT Bhayangkara Ke 80, Polresta Pekanbaru Perkuat Komitmen Pelayanan Terbaik Masyarakat
TNI/Polri
Polisi Ringkus Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Tambang
Hukrim
Menjaga Ketahanan Pangan di Ujung Musim, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Hadir Mengawal Petani Hingga Panen
Lingkungan
Puluhan Anggota TNI Datangi Polsek Bina Widya Pekanbaru, Ada Iringan Lagu Ulang Tahun Hari Bhayangkara
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan dengan intensitas ringan hingga sedang a
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya percepatan pembangunan daerah terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Salah satu
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K Liamsi, mengaku menjadi korban perlakuan yang tidak adil dari manajemen
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali menggandeng kader Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluar
Pemerintahan
Sempat menghilang dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singi
Hukrim
Terdetiksi 254 Hotspot, Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino
Pemerintahan