3.514 Sapi Kurban di Pekanbaru Dipastikan Bebas PMK
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanbaru, intensif melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurba
Kesehatan
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal di DPRD Kota Pekanbaru, Senin (27/01/2020) akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang paripurna di DPRD Kota Pekanbaru.
Pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 2 tahun 2015 terkait Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum lainnya, disahkan dengan sejumlah catatan dari DPRD Pekanbaru.
Hal itu diketahui saat Ketua Pansus, Hj Masni Ernawati, membacakan hasil rekomendasi sejumlah catatan yang diberikan sebelum perubahan terhadap Ranperda Penyertaan Modal disahkan oleh kalangan wakil rakyat di DPRD Pekanbaru.
Baca Juga:
Dari catatan itu, tim Pansus menilai, PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) layak ditunjuk sebagai BUMD Pemko Pekanbaru, bisa menjalankan rekomendasi dalam pengelolaan tersebut.
Catatan dari tim Pansus DPRD Pekanbaru yang meminta Pemko Pekanbaru untuk menyerahkan laporan audit independen PT SPP tahun 2016-2018.
Baca Juga:
"Ini sesuai dengan standar keuangan nasional serta laporan analisa dan kajian investasi daerah dari para ahli," Kata Masni, dalam pembacaan tersebut.
Dilanjutkan Masni sebelum dilakukan penyerahan aset kepada PT SPP, tim Pansus meminta agar status kepemilikan lahan Pemko Pekanbaru mengantongi sertifikat Hak Pengelolaan Laham (HPL) dan bersih dari klaim pihak lain alias tidak bersengketa.
"Tim Pansus juga meminta dilakukan perubahan nama dari Kawasan Industri Tenayan Raya (KIT) menjadi Kawasan Industri Pekanbaru (KIP)," terangnya.
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani dengan didampingi oleh Wakil Ketua Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri danĀ Nofrizal. Sementara, dari Pemko Pekanbaru langsung dihadiri oleh Walikota Pekanbaru, H Firdaus, MT serta sejumlah jajaran pejabat dilingkungan Pemko Pekanbaru.
Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani mengatakan, meski sempat menuai pro dan kontra, akhirnya kalangan legislatif mengesahkan Perda Penyertaan Modal. Dari sejumlah catatan penting yang diberikan kepada Pemko Pekanbaru itu, wajib segera ditindaklanjuti karena sudah menjadi rekomendasi oleh Tim Pansus.
"Kita sangat mendukung KIT, namun catatan yang diberikan harus terlebih dahulu diselesaikan. Dengan penjelasan yang diberikan pihak Pemko Pekanbaru, maka tidak ada alasan untuk kita menolaknya," ucap Hamdani.
Pembangunan Kawasan Industri Tenayan menurutnya, mewakili hajat hidup orang banyak. Hal ini tentunya wajib untuk diperjuangkan.
"Kita juga akan terus awasi, jangan sampai nanti ini melenceng. Semoga nanti dengan beroperasinya kawasan KIT menjadi kawasan industri hilir kelapa sawit, bisa mendongkrak APBD Pekanbaru di masa mendatang yang kini hanya berjumlah Rp 2,5 triliun," harapnya.
Dari kajian kelayanan investasi, Hamdani menyebutkan jika potensi omset untuk KIT bila beroperasi bisa menghasilkan pendapatan daerah di angka Rp 15 triliun per tahun.
"Pemko Pekanbaru hanya menginvestasi tanah seluas 266 hektar senilai Rp 125 miliar kepada PT SPP. Ini dikelola bersama pihak ketiga atau investor sehingga menghasilkan PAD tambahan bagi Pemko Pekanbaru dimasa depan," jelasnya.
Walikota Pekanbaru, H Firdaus MT, dalam pemaparannya di ruang paripurna mengatakan, sejumlah informasi terkait pengamanan aset KIT sebagai kawasan strategis nasional yang sejalan dengan Visi Pembangunan Indonesia 2020-2024.
Orang nomor satu di Pekanbaru ini mengatakan, dari 27 program prioritas nasional, 14 diantaranya berada di Pulau Sumatera termasuk Kawasan Industri Tenayan Raya (KIT) yang nantinya akan dikembangkan menjadi daerah industri hilir kelapa sawit di Riau.
"Ini kesempatan bagi kita, untuk membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang pastinya akan berdampak terhadap peningkatan angka perekonomian masyarakat," terang Firdaus.
Ditanya soal catatan yang diberikan pihak legislatif akan segera ditindaklanjuti pihaknya. Termasuk kejelasan status kepemilikan lahan dan ususlan perubahan nama KIT menjadi KIP.
"Kalau berbicara tentang Pekanbaru hari ini, kita tidak lagi berbicara tentang kota administrasi namun tentang kota metropolitan. Jika ini tidak dipayungi dengan Perda, maka ini akan menimbulkan masalah dikemudian hari," pungkasnya. (eza)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanbaru, intensif melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurba
Kesehatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang anak lakilaki yang sebelumnya dilaporkan hilang tenggelam saat mand
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pasien Puskesmas Simpang Tiga Pekanbaru mengeluh. Ratusan pasien hari ini hanya dilayani oleh satu dokter pada S
Kesehatan
INHIL Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MTsN 2 Indragiri Hilir kembali menuai sorotan publik. Sejumlah persoalan mulai
Pendidikan
Aparat Lambat Tutup Warung RemangRemang Cafe KE Lipat Kain, Masyarakat Siap Turun Tangan
Hukrim
Kapolsek Kandis Cup 2026 Resmi Ditutup, Ajang Pererat Silaturahmi dan Lahirkan Atlet Berbakat
Sport
kabarmelayu.com,DUMAI Penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia kembali berhasil digagalkan oleh Direktorat Po
Hukrim
kabarmelayu.com,MANADO Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara periode 20262031 resmi dilantik dan dikukuhk
Sosial
kabarmelayu.com,KAMPAR Pimpinan Daerah Salimah Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat organisasi melalui Pelatihan Kepe
Sosial
Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026
TNI/Polri