Minggu, 23 Agustus 2026 WIB

DPR Kritik Mendes Gegara Perjalanan Dinas Janggal Miliaran

Harijal - Rabu, 15 Juli 2020 15:55 WIB
DPR Kritik Mendes Gegara Perjalanan Dinas Janggal Miliaran
(CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Abdul Halim

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menjelaskan mengenai Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) Tahun 2019 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penjelasan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI.

Dari paparannya, BPK menemukan adanya pelanggaran kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam penggunaan anggaran senilai Rp 17.924.097.329. Dari jumlah itu, Rp 8.165.089.514 merupakan biaya perjalanan dinas yang dinilai janggal oleh BPK.

"Temuan terkait realisasi perjalanan dinas tidak tertib 1 temuan. Jumlah temuannya Rp 8 miliar dan sudah ditindaklanjuti sebesar Rp 3 miliar," kata Abdul Halim, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:

Selain itu, ada 8 temuan terkait kekurangan volume pekerjaan dan termasuk kekurangan penerimaan berupa denda keterlambatan senilai Rp 6.848.284.194. Temuan itu sudah ditindaklanjuti 37,51% atau senilai Rp 2.568.757.617.

"Kemudian realisasi belanja barang terindikasi tidak clear ada 1 temuan dengan besaran Rp 1 miliar, sudah ditindaklanjuti 221 juta," imbuhnya.

Baca Juga:

Tak hanya itu, dia menyebut ada temuan realisasi belanja jasa konsultan dan lainnya berindikasi tidak real. Ini ada 1 temuan dengan jumlah nominal Rp 1 miliar dan sudah ditindaklanjuti Rp 632 juta.

"Lalu kelebihan pembayaran atas realisasi belanja honorarium dengan besaran Rp 337 juta, sudah ditindaklanjuti Rp 151 juta," ungkapnya.

Sederet temuan itu memantik reaksi keras DPR. Para legislator ramai-ramai mencibir kinerja Kemendes. Salah satu anggota Komisi V, Bambang Suryadi mengaku kecewa dengan kinerja Abdul Halim.

"Pak Menteri Desa, walau kementerian ini baru dibentuk 2016 harapannya ke depan kalau bisa zero terhadap opini BPK," ujar politisi PDIP ini.

Dia lantas menyoroti kelebihan bayar perjalanan dinas sebesar Rp 8 miliar. Menurut Bambang, perlu ada evaluasi serius terkait hal ini.

"Saya mohon penjabaran kasus ini seperti apa. Tindak lanjut apakah hanya karena tidak ada SPJ atau karena kelebihan bayar? Kalau tidak ada SPJ selesai bisa disiati. Tapi kelebihan bayar Rp 8 miliar suatu yang luar biasa. PPK pengelola perjalanan dinas perlu dikoreksi kembali," katanya.

Hal senada disampaikan anggota lain, Herson Mayulu. Dia mengaku prihatin dengan pengendali internal Kemendes.

"Kenapa harus terjadi kesalahan dalam biaya perjalanan dinas. Ini harus ada perhatian dari para sekretaris dirjen yang mengelola ini. Padahal bapak sudah memberi petunjuk transportasi bagaimana, uang harian gimana," ujarnya.

(CNBCIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
LT II Kwarran Binawidya 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Regu Berprestasi Menuju Tingkat Cabang Kota Pekanbaru
Bahayakan Heli Waterbombing. BPBD Riau Larang Drone di Area Karhutla
Peringati Hari Pramuka ke-65, Bupati Siak Ajak Generasi Muda Sukseskan Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
Buah Melimpah, Harga Turun, Nilai Ekonomi Kelapa Inhil Hilang
Wawako Pekanbaru Temui Hendry Munief di DPR RI, Minta Perjuangkan Hibah Aset Pemerintah Pusat
SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi
komentar
beritaTerbaru