Kamis, 28 Mei 2026 WIB

Gaji Manajemen Kartu Prakerja Rp47-77 Juta, PKS: Kalau Betul, Mengejutkan Sekali

Harijal - Minggu, 26 Juli 2020 19:37 WIB
Gaji Manajemen Kartu Prakerja Rp47-77 Juta, PKS: Kalau Betul, Mengejutkan Sekali
(Foto: Ant)
Kartu Prakerja.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Dalam perpres disebutkan besaran gaji pengelola Kartu Prakerja kisaran Rp47 hingga Rp77 juta per bulan di luar fasilitas lainnya.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati, yang dimintai komentear soal besaran gaji tersebut justru terkejut. Dia baru mendengar informasi tersebut saat ditanya awak media.

"Kalau betul seperti itu, ini mengejutkan sekali," kata Mufida saat dihubungi di Jakarta, Minggu (26/7/2020).

Baca Juga:

Mufida tidak ingin menanggapi lebih jauh soal isi perpres tersebut. Dia menuturkan, perlu mengonfirmasi langsung kabar tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Namun demikian, legislator daerah pemilihan (dapil) Jakarta II ini berharap realisasi gaji pengelola Kartu Prakerja itu tidak benar. Dia beralasan, situasi ekonomi saat ini sangat sulit, terlebih banyak masyarakat yang terdampak pandemi virus corona Covid-19.

Baca Juga:

"Semoga realisasinya tidak benar karena saat ini kita sedang situasi berat," ujar Mufida.

Sebelumnya diberitakan, dalam Perpres Nomor 81/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang diteken Presiden Jokowi, tertulis dalam Pasal 2 ayat 2 huruf a, hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp77.500.000.

Sementara Pasal 2 ayat 2 huruf b, c, d, e dan f dituliskan, besaran lima direktur di Manajemen Kartu Prakerja yakni, direktur operasi Rp62.000.000, direktur teknologi Rp58.000.000, direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem Rp54.250.000, direktur pemantauan dan evaluasi Rp47.000.000, serta direktur hukum, umum, dan keuangan sebesar Rp47.000.000.

(iNews.id)

SHARE:
beritaTerkait
Kebun Negara Dijarah, Mitra PT Agrinas Palma Nusantara Tempuh Jalur Hukum
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
Tim Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karhutla di Palika dan Kandis
Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka
Api Muncul di Tiga Daerah, Helikopter Dikerahkan Padamkan Karhutla di Riau
Semangat Berbagi Idul Adha, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau Gelar Penyembelihan Hewan Kurban
komentar
beritaTerbaru