Kamis, 28 Mei 2026 WIB

Ini Waktu Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan

Harijal - Senin, 27 Juli 2020 18:36 WIB
Ini Waktu Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan
Foto: Arie Pratama

JAKARTA - Gaji ke-13 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI dan Polri akan dicairkan pada Agustus mendatang. Gaji ke-13 ini diharapkan bisa menjadi bagian stimulus bagi perekonomian yang tengah tertekan pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, untuk pemberian gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS tapi juga para pensiunan. Untuk skemanya akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu. Dimana yang mendapatkan hanya PNS level eselon III ke bawah serta pensiunan.

"Untuk kebijakan yang sudah dilakukan Mei lalu yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon 1 dan 2 dan pejabat setingkat," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers tentang gaji ke-13 pekan lalu.

Baca Juga:

Adapun anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 28,5 triliun. Anggaran ini termasuk bagi pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Secara rinci, anggaran Rp 28,5 triliun ini terdiri dari PNS Pusat Rp 6,73 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun. Sedangkan untuk PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun yang akan diberikan melalui APBD.

Baca Juga:

Pencairan gaji ke-13 ini akan dikeluarkan melalui Peraturan Presiden (PP) setelah merevisi dua PP sebelumnya yakni PP 35/2019 dan PP 38/2019. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) agar mempercepat revisi PP sebelumnya.

Dengan skema yang sama dengan THR, Artinya, gaji ke-13 ini tidak hanya akan diberikan kepada PNS level eselon III ke bawah tapi juga tidak diberikan secara penuh seperti tahun-tahun sebelumnya. Gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

"Iya. Tidak termasuk tukin," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto dilansir CNBC Indonesia, Senin (27/7).

(CNNIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Kebun Negara Dijarah, Mitra PT Agrinas Palma Nusantara Tempuh Jalur Hukum
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
Tim Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karhutla di Palika dan Kandis
Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka
Api Muncul di Tiga Daerah, Helikopter Dikerahkan Padamkan Karhutla di Riau
Semangat Berbagi Idul Adha, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau Gelar Penyembelihan Hewan Kurban
komentar
beritaTerbaru