Senin, 24 Agustus 2026 WIB

Selain Penghapusan Denda Pajak, Biaya BBNKB Juga Diskon

Harijal - Jumat, 28 Agustus 2020 18:08 WIB
Selain Penghapusan Denda Pajak, Biaya BBNKB Juga Diskon
istimewa

PEKANBARU - Selain menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Badan pendapatan daerah (Bapenda) Riau juga memberikan diskon bagi wajib pajak untuk Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Bapenda Riau Herman mengatakan, jika denda pajak dihapuskan 100 persen, untuk BBNKB pihaknya memberikan diskon hingga 50 persen. Diskon ini juga untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan BBNKB kami diskon 50 persen, mari manfaatkan momen ini," kata Herman, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:

Untuk periode pemberian diskon 50 persen BBNKB tersebut, yakni pada tanggal 1 hingga 30 September 2020. Atau sama dengan periode pembayaran penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

"Kalau selama ini mau bayar pajak tidak ada KTP karena beli kendaraan second, maka bisa mengurus BBNKB dengan diskon 50 persen," ajaknya. (MCR)

Baca Juga:
SHARE:
beritaTerkait
Jarak Pandang 2,2-2,7 Kilometer, Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
Percepat Penanganan Karhutla, Hari Ini TNI Turunkan Satgas Khusus ke Riau
Siswa PAUD, SD dan SMP di Pekanbaru Belajar dari Rumah, Wako: Keselamatan dan Kesehatan Anak Pertimbangan Utama
Akibat Asap Karhutla Siswa Pekanbaru Belajar Daring, MBG Tetap Jalan
Akibat Asap Karhutla, Hari Ini Siswa Pekanbaru Laksanakan Pembelajaran dari Rumah
PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi Diduga Bermain, Skema Bagi Hasil Diubah Sepihak
komentar
beritaTerbaru