Kamis, 28 Mei 2026 WIB

Selain Penghapusan Denda Pajak, Biaya BBNKB Juga Diskon

Harijal - Jumat, 28 Agustus 2020 18:08 WIB
Selain Penghapusan Denda Pajak, Biaya BBNKB Juga Diskon
istimewa

PEKANBARU - Selain menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Badan pendapatan daerah (Bapenda) Riau juga memberikan diskon bagi wajib pajak untuk Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Bapenda Riau Herman mengatakan, jika denda pajak dihapuskan 100 persen, untuk BBNKB pihaknya memberikan diskon hingga 50 persen. Diskon ini juga untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan BBNKB kami diskon 50 persen, mari manfaatkan momen ini," kata Herman, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:

Untuk periode pemberian diskon 50 persen BBNKB tersebut, yakni pada tanggal 1 hingga 30 September 2020. Atau sama dengan periode pembayaran penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

"Kalau selama ini mau bayar pajak tidak ada KTP karena beli kendaraan second, maka bisa mengurus BBNKB dengan diskon 50 persen," ajaknya. (MCR)

Baca Juga:
SHARE:
beritaTerkait
Kebun Negara Dijarah, Mitra PT Agrinas Palma Nusantara Tempuh Jalur Hukum
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
Tim Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karhutla di Palika dan Kandis
Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka
Api Muncul di Tiga Daerah, Helikopter Dikerahkan Padamkan Karhutla di Riau
Semangat Berbagi Idul Adha, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau Gelar Penyembelihan Hewan Kurban
komentar
beritaTerbaru