Selasa, 25 Agustus 2026 WIB

Selain Penghapusan Denda Pajak, Biaya BBNKB Juga Diskon

Harijal - Jumat, 28 Agustus 2020 18:08 WIB
Selain Penghapusan Denda Pajak, Biaya BBNKB Juga Diskon
istimewa

PEKANBARU - Selain menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Badan pendapatan daerah (Bapenda) Riau juga memberikan diskon bagi wajib pajak untuk Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Bapenda Riau Herman mengatakan, jika denda pajak dihapuskan 100 persen, untuk BBNKB pihaknya memberikan diskon hingga 50 persen. Diskon ini juga untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan BBNKB kami diskon 50 persen, mari manfaatkan momen ini," kata Herman, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:

Untuk periode pemberian diskon 50 persen BBNKB tersebut, yakni pada tanggal 1 hingga 30 September 2020. Atau sama dengan periode pembayaran penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

"Kalau selama ini mau bayar pajak tidak ada KTP karena beli kendaraan second, maka bisa mengurus BBNKB dengan diskon 50 persen," ajaknya. (MCR)

Baca Juga:
SHARE:
beritaTerkait
Prabowo Hadir di Riau, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Riau kecewa
Kualitas Udara di Pekanbaru Tak Sehat, Kurangi Aktivitas Luar Rumah, Gunakan Masker
447 Hotspot Terpantau, Hujan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah Riau
Tumbangkan Juara Bertahan, Alam Cahyo Juara Pacu Jalur 2026
Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumatera Selatan
Kemnaker-JICA Perkuat Kualitas dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang
komentar
beritaTerbaru