Kebun Negara Dijarah, Mitra PT Agrinas Palma Nusantara Tempuh Jalur Hukum
kabarmelayu.com,INHIL Kebun Negara berstatus 110B,milik PT. Agrinas Palma Nusantara KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau, diduga dijarah oleh
Peristiwa
PEKANBARU - Sebagai bentuk tranparansi dalam hal penggunaan dana Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL) hasil produksi kelapa sawit. Dinas perkebunan (Disbun) Riau menyusun Rancangan peraturan gubernur (Ranpergub).
Kepala dinas perkebunan Riau Zulfadli mengatakan, adanya dana BOTL yang diambil dari penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tersebut sebagai tindak lanjut adanya Peraturan menteri pertanian (Permentan) No 1 Tahun 2018.
"Dengan adanya peraturan gubernur nantinya, diharapkan penggunaan dana BOTL dapat lebih transparan. Hal ini untuk agar masyarakat tahu kegunaan dana BOTL yang diambil dari penetapan harga TBS kelapa sawit sebesar 2,63 persen," jelas Zulfadli, Selasa (15/9/2020)
Baca Juga:
Dia juga mengatakan akan mengupayakan membuat
Rancangan peraturan gubernur yang merupakan turunan dari Permentan Nomor 1 tahun 2018 itu.
Dijelaskan Zulfadli, dalam pembahasan Ranpergub tersebut pihaknya juga sudah melakukan diskusi dengan beberapa asosiasi petani kelapa sawit di Riau. Dalam diskusi tersebut, juga dihadirkan narasumber yakni Prof Ponten Naibaho selaku pihak yang ikut menyusun Permentan no 1 tahun 2018 tersebut.
Baca Juga:
"Untuk tranparansi penggunaan dana BOTL tersebut, kami juga sudah merancangnya dalam Ranpergub yang penggunaannya juga akan dilaporkan kepada Gubernur," ujarnya.
Zulfadil menyampaikan, bahwasanya BOTL bukan merupakan pungutan atau potongan tetapi merupakan seluruh biaya operasional tidak langsung yang dikeluarkan pada periode sebelumnya oleh perusahaan untuk biaya cost of money (bunga dan biaya bank, asuransi dalam keamanan pengiriman uang), penyusutan timbangan CPO/PK (Crude Palm Oil/Palm Kernel) dalam transportasi, serta overhead kebun plasma seperti kegiatan penetapan harga TBS, pembinaan pekebun dan kelembagaan pekebun.
BOTL harus dilaporkan perusahaan kepada Gubernur dan tim penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun di Riau, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 01 tahun 2018, pasal 17 ayat 2, yang disebutkan perusahaan perkebunan wajib menyampaikan laporan penerimaan dan pemanfaatan biaya BOTL paling singkat 1 bulan sekali kepada gubernur dan tim penetapan harga pembelian TBS.
"Dinas Perkebunan ingin memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak baik para petani hingga pengusaha dengan kebijakan tersebut. Kita ingin mencarikan kesepakatan ini secara adil dan memihak kepada kepentingan semua pihak," ujar Zulfadil. (MCR)
kabarmelayu.com,INHIL Kebun Negara berstatus 110B,milik PT. Agrinas Palma Nusantara KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau, diduga dijarah oleh
Peristiwa
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Manggala Agni Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan terus melakukan oper
Lingkungan
Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim gabungan hingga saat ini masih melakukan pemadaman Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Riau
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Dalam semangat Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiar
Sosial
Personel Polsek Teluk Meranti Cek Ketahanan Pangan, Ada Jagung, Semangka dan Cabai
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Narasi membela warga dan menuding negara merampas kebun masyarakat kini mulai menuai sorotan tajam. Pasalnya, di t
Sosial
kabarmelayu.com,ROHIL Di lapangan yang sama, tanpa sekat dan jarak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIA Bagansiapiapi, Agus
Sosial
Kemnaker Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Lulusan Magang
Ekbis