Rabu, 02 September 2026 WIB

Gubri: Saat Ini Ada 5 Kabupaten Kota se-Riau yang Masuk Zona Merah Covid-19

Harijal - Sabtu, 03 Oktober 2020 19:32 WIB
Gubri: Saat Ini Ada 5 Kabupaten Kota se-Riau yang Masuk Zona Merah Covid-19
Gubri Syamsuar

PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan, bahwa masa pandemi Covid-19 belum berakhir. Saat ini di Riau terjadi peningkatan jumlah Terkonfirmasi banyak dari Orang Tanpa Gejala (OTG).

Syamsuar mengatakan, bahwa hampir di semua daerah seluruh Kabupaten/Kota se-Riau di setiap harinya mempunyai penambahan kasus Terkonfirmasi Covid-19.

Lanjutnya, saat ini ada 5 daerah Kabupaten dan Kota yang berisiko tinggi akan pandemi Covid-19 yang mana diantaranya ialah Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, Kota Dumai, dan Kabupaten Indragiri Hilir.

Baca Juga:

"Nanti, jika terjadi penambahan lagi, maka ada tambahan yaitu Kabupaten Pelalawan," ungkapnya Sabtu (03/10/2020) di Pekanbaru.

Syamsuar menjelaskan, bahwa 5 Kabupaten/Kota ini berisiko tinggi dan termasuk zona merah. Akan tetapi selain dari 5 daerah tadi, saat ini hampir sebagian besarnya adalah zona orange Covid-19.

Baca Juga:

"Akan hal ini, saya tegaskan masyarakat untuk tidak boleh menganggap Covid-19 ini remeh. Makanya sekarang kami lihat di Kota Pekanbaru masih banyak masyarakat yang tidak disiplin terhadap protokol kesehatan." keluhnya.

Lanjutnya, padahal protokol kesehatan itu hanya 4 M yaitu diantaranya memakai masker. Memakai masker ini dikarenakan bahwa penularan Covid-19 ini salah satunya terjadi melalui mulut dan hidung. 

"Kita memakai masker itu memiliki manfaatnya, masker ini bisa setidak-tidaknya 70 persen melindungi dari penularan Covid-19. Rajin saja memakai masker merupakan salah satu ikhtiar Allah selamatkan kita," jelasnya.

Kemudian, yang kedua, adalah menjaga jarak minimal satu meter, hal ini dilakukan agar tidak ada penularan. Selanjutnya juga menghindari kerumunan, karena jika melakukan kerumunan pasti akan ada penuluran. 

Terakhir yaitu mencuci tangan, maka setiap perkantoran sekolah dan lainnya harus memiliki tempat mencuci tangan atau memiliki handsanitizer sendiri, sebab ditangan itu juga salah satu tempat penularan.

"Artinya 4 M ini sangat mudah sekali, hanya dalam penerapannya lagi. Walaupun adanya pemerintah melakukan penegakkan disiplin hukum dan melakukan denda, akan tetapi masih banyak juga yang melanggar," tutupnya. (MCR)

SHARE:
beritaTerkait
Tiga Murid UPT SDN 024 Tarai Bangun Sabet Medali Emas dan Perunggu pada Kejuaraan Taekwondo dan Pencak Silat
Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Hampir Rp6 Miliar, Didominasi 662 Unit iPhone Bekas
Komitmen Hilirisasi Industri, IKPP Perawang Raih Peringkat 1 Investasi Hilirisasi Kategori PMA di Riau 2026
Pemkab Inhil Gelar Salat Istisqa, Plh Bupati Yuliantini Ajak Masyarakat Berdoa
Kegiatan Cek Kesehatan Gratis di SMP Negeri 3 Gunung MaLelo
Ngeri! Nelayan Inhil di Inhil Selamat dari Terkaman Buaya, Bertahan 6 Jam di Atas Pohon
komentar
beritaTerbaru