Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
TNI/Polri
JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada 2 November 2020. Undang-udang tersebut telah diberi nomor menjadi UU nomor 11 tahun 2020.
Naskah UU yang telah diteken itu sudah bisa diakses di situs resmi Sekretariat Negara RI. Dalam situs itu, UU Ciptaker memuat 1.187 halaman, lebih banyak dari naskah yang diserahkan DPR pada 14 Oktober lalu yakni sebanyak 812 halaman.
Namun ada kejanggalan pada naskah yang telah diteken Jokowi dan telah muncul di situs Setneg. Pasal 6 UU tersebut merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5. Namun pada pasal sebelumnya itu tidak terdapat ayat atau huruf.
Baca Juga:
Kejanggalan ini juga dipertanyakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam alam akun twitter yang terverifikasi.
"Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat," demikian kicauan @FPKSDPRRI yang diunggah pada Selasa (3/11) pukul 05.17 WIB.
Baca Juga:
Pasal tanpa ayat yang dimaksud itu terdapat pada Bab III Pasal 6, di mana isinya menjelaskan setiap peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
Sementara itu pada Pasal 5 yang terdapat pada Bab II, sama sekali tak tercantum ayat (1) huruf a.
Isi Pasal 5 itu hanya, `Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait`.
CNNIndonesia.com mencoba membandingkannya dengan naskah yang telah diunggah di situs resmi setneg pada Senin (2/11) malam dan Selasa (3/11) pagi. Hasilnya sama.
Berikut redaksional pasal yang janggal tersebut:
Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
(CNNIndonesia.com)
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Manggala Agni Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan terus melakukan oper
Lingkungan
Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim gabungan hingga saat ini masih melakukan pemadaman Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Riau
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Dalam semangat Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiar
Sosial
Personel Polsek Teluk Meranti Cek Ketahanan Pangan, Ada Jagung, Semangka dan Cabai
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Narasi membela warga dan menuding negara merampas kebun masyarakat kini mulai menuai sorotan tajam. Pasalnya, di t
Sosial
kabarmelayu.com,ROHIL Di lapangan yang sama, tanpa sekat dan jarak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIA Bagansiapiapi, Agus
Sosial
Kemnaker Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Lulusan Magang
Ekbis
Komisi VII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Standar Nasional Indonesia (SNI) menegaskan pentingnya menjadikan
Parlemen