Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
TNI/Polri
PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, gencar menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak. Tahun ini, masyarakat Riau siap-siap untuk penerapan pajak progresif yang diberlakukan Bapenda Riau.
Apa itu pajak progresif, Kepala Bapenda Riau, Herman menjelaskan, pajak progresif diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2015. Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat, kepemilikan kendaraan roda empat dan kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
Baca Juga:
"Contoh, anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama 1,5 persen," kata Herman, Minggu (17/1/2021).
Selanjutnya dikatakan Herman, selama ini pajak kendaraan bermotor dikenakan 1,5 persen basis untuk melaksanakan pajak progresif berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.
Baca Juga:
"Nantinya, walaupun nama pemilik mobil berbeda-beda namun masih dalam satu kartu keluarga, dengan adanya penerapan pajak progresif untuk mobil pertama dikenakan pajak 1,5 persen, mobil kedua dikenakan pajak 2 persen dan mobil ketiga dikenakan pajak 2,5 persen. Begitu juga seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen setiap kendaraan bermotor sejenis," kata Herman.
Ia berharap, dengan dilaksanakannya pajak progresif di Riau setiap ada penjualan kendaraan bermotor, pembeli dan penjual langsung melakukan balik nama. Sebab, dalam transaksi harus menggunakan ktp orang pertama, tanpa ada balik nama. Dengan adanya pajak progresif ini, mewajibkan orang yang menjual dan membeli langsung melakukan balik nama.
"Contohnya, kendaraan saya sudah lima tahun dan mau dijual dan ganti kendaraan baru. kalau tidak dibalik nama kepada pembeli, maka kendaraan baru yang saya beli akan menjadi kendaraan kedua dan dikenakan pajak progresif 2 persen. Kalau dibalik nama langsung, kendaraan baru saya tetap dikenakan pajak progresif 1,5 persen," ungkap Herman.
Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor. Pajak berlaku jika jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat.
"Kita juga masih melakukan pematangan, batas maksimal jumlah kendaraan bermotor sejenis yang dikenakan pajak progresif. Kalau ada 100 kendaraan sejenis, tentunya tidak mungkin dikenakan pajak progresif. Untuk itu kita masih mengkaji, batas maksimal jumlah kendaraan bermotor sejenis yang dikenakan pajak progresif," tutup Herman. (MCR)
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Manggala Agni Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan terus melakukan oper
Lingkungan
Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim gabungan hingga saat ini masih melakukan pemadaman Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Riau
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Dalam semangat Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiar
Sosial
Personel Polsek Teluk Meranti Cek Ketahanan Pangan, Ada Jagung, Semangka dan Cabai
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Narasi membela warga dan menuding negara merampas kebun masyarakat kini mulai menuai sorotan tajam. Pasalnya, di t
Sosial
kabarmelayu.com,ROHIL Di lapangan yang sama, tanpa sekat dan jarak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIA Bagansiapiapi, Agus
Sosial
Kemnaker Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Lulusan Magang
Ekbis
kabarmelayu.com,KERITANG Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, melaksanakan Shalat Iduladha 1447 Hijriah bersama masyarakat di Masjid Al Fa
Pemerintahan