Kamis, 28 Mei 2026 WIB

Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Riau Rp14,16 Triliun

Harijal - Senin, 18 Januari 2021 17:05 WIB
Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Riau Rp14,16 Triliun
istimewa

PEKANBARU - Pada tahun 2020, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp14,16 triliun atau dengan capaian sebesar 98,51 persen dari target Rp14,38 triliun.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Asprilantomiardiwidodo mengatakan, bahwa kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 mempengaruhi turunnya penerimaan pajak di wilayah Riau.

"Namun demikian membaiknya harga hasil komoditas pertanian cukup menopang penerimaan pajak beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," kata Aspril di Kantor DJPb Riau, Senin (18/1/2021).

Baca Juga:

Ia merincikan capaian penerimaan pajak per-KPP di wilayah kerja Kanwil DJP Riau pada tahun 2020 adalah untuk Pratama Bangkinang mencapai Rp1.339 triliun, Pratama Pangkalan Kerinci Rp1,689 triliun, Pratama Rengat Rp1,389 triliun, Pratama Dumai Rp1,218 triliun.

"Kemudian Pratama Bengkalis Rp2,015 triliun, Pratama Pekanbaru Tampan Rp1,705 triliun, Pratama Pekanbaru Senapelan Rp1,055 triliun serta Madya Pekanbaru sebesar Rp3,746 triliun," rincinya.

Baca Juga:

Dikatakan Asprilantomiardiwidodo lagi, adapun program insentif pajak untuk Wajib Pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang terdampak Covid-19, dimanfaatkan oleh 40.981 Wajib Pajak (WP) di wilayah Provinsi Riau dengan nilai sebesar Rp559,83 miliar.

"Dengan rincian untuk jenis PPh 21 oleh 11.550 WP. PPh 22 impor 141 WP, 3.929 WP untuk PPh 25, 226 WP untuk PPN dan 25.072 Wajib Pajak UMKM yang memanfaatkan insentif pajak," ujarnya.

Adapun beberapa upaya dan kebijakan Kanwil DJP Riau dalam mengoptimalkan capaian penerimaan pajak selama tahun 2020, diantaranya yakni dengan meningkatkan pengawasan Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak Kewilayahan pada Kantor Pelayanan Pajak.

"Kemudian melakukan kerjasama dengan Kanwil DJBC Riau dalam sosialisasi dan pengawasan Wajib Pajak Instansi Pemerintah terkait implementasi NPWP instansi pemerintah (PMK-231), agar kebijakan penyesuaian NPWP tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan pemotongan dan pemungutan pajak pada Satuan Kerja Pemerintah," sebutnya.

Selanjutnya adalah dengan melakukan koordinasi dengan Kanwil DJBC Riau terkait teknis pelaksanaan Joint Collection atas Tunggakan Wajib Pajak yang melakukan kegiatan ekspor-impor di Riau.

"Serta kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang terdampak Covid-19," tukasnya. (MCR)

SHARE:
beritaTerkait
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
Tim Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karhutla di Palika dan Kandis
Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka
Api Muncul di Tiga Daerah, Helikopter Dikerahkan Padamkan Karhutla di Riau
Semangat Berbagi Idul Adha, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau Gelar Penyembelihan Hewan Kurban
Personel Polsek Teluk Meranti Cek Ketahanan Pangan, Ada Jagung, Semangka dan Cabai
komentar
beritaTerbaru