ROHIL, kabarmelayu.com - Dalam rangka meningkatkan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir melaksanakan public campaign pengendalian gratifikasi, sosialisasi pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM terhadap masyarakat umum, di ruas jalan lintas Riau-Sumut desa Banjar XII kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Kamis 25 Februari 2021 lalu.
Hal ini dibenarkan Humas PN Rohil Erif Erlangga S.H, "Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Andry Simbolon, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan Pegawai Pengadilan Negeri Rokan Hilir, melaksanakan public campaign," katanya.
Dikatakan Erif, dalam melaksanakan Public Campaign Pengendalian Gratifikasi, Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Pengadilan Negeri Rokan Hilir membagikan Stiker Anti Korupsi dan Mensosialisasikan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Kepada Masyarakat.
Baca Juga:
Kegiatan tersebut merupakan bentuk Komitmen dan kerja nyata Pengadilan Negeri Rokan Hilir terhadap pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Bebas Melayani.
Selain itu, ada Innovasi baru PN Rohil yang memberikan fasilitas antar langsung pengguna layanan pengadilan dari kantor ke jalan lintas dengan sebutan ojek Si-Anjas (Siap antar ke jalan lintas) dengan gratis atau tidak dipungut biaya dengan jalur dari pengadilan ke jalan lintas.
Baca Juga:
Menutup kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir menyerukan "No Korupsi !!!," pungkas Erif. (rls)