Kamis, 30 April 2026 WIB

Ini Pernyataan Kadisbun Riau Tentang Program PSR

Harijal - Jumat, 05 Maret 2021 14:42 WIB
Ini Pernyataan Kadisbun Riau Tentang Program PSR
fin/re
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Riau, Ir. Zulfadli

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Meski program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sejauh ini masih terus berjalan, namun dalam perjalanannya banyak menghadapi kendala. Salah satunya masalah lahan milik para petani yang ada di dalam kawasan hutan.

"Kami Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memang bertekad bahwa program PSR ini harus berjalan. Namun dalam perjalanannya ada hal-hal yang perlu kita sikapi", ucap Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Riau, Ir. Zulfadli, Jumat (5/3/21).

Kadisbun menjelaskan, kendala paling utama adalah legalitas lahan yang dimiliki para petani, berada dalam kawasan hutan.

Baca Juga:

"Kita lihat surat tanah bukti kepemilikan mereka. Ternyata berada dalam kawasan. Kami belum tahu apakah mereka mempunyai surat tanah sebelum menjadi kawasan atau setelah ditetapkan menjadi kawasan. Semuanya belum kita chek", ujarnya.

Ia mengatakan, apabila soal legalitas lahan ini clear, Riau berpotensi menyerap dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hampir Rp 800 miliar.

Baca Juga:

"Kita dialokasikan dana pada tahun ini sekitar 26.500 hektar dikali dengan Rp 30 juta perhektar, maka hampir Rp 800 miliar", ujarnya.

Zulfadli mengungkapkan, dalam menyikapi ini pihaknya bersama stackeholder baik Apkasindo, Aspekpir. KTNA dan HKTI sudah melaksanakan rapat koordinasi. Tujuannya untuk meningkatkan progress progres program PSR ini.

Dalam rapat koordinasi itu kata Zulfadli, terungkap bahwa banyak lahan petani masuk dalam kawasan binaan mereka.

Menyikapi lambàtnya progres program PSR itu, Zulfadli berjanji dalam waktu dekat akan berkoordinasi  dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) kabupaten/kota se-provinsi Riau. Alasannya, karena untuk lahan yang dalam kawasan itu adalah kewenangan DLHK.

"Jadi kami akan koordinasi dengan DLHK di mana saja sih data-data lahan para petani yang masuk kawasan", sebutnya.

Selanjutnya ucap Zulfadli, setelah Disbun Riau dapat data baru akan menentukan tindakan apa yang dibuat sesuai dengan PP dan turunan UU OJK itu sendiri.

Zulfadli mengatakan, terkait revisi RTRW Riau yang akan dibahas di DPRD Riau tahun ini sehingga memungkinkan lahan petani bisa terbebas dari kawasan hutan, juga belum menjawab semua hal.

"Soal revisi RTRW itu sebenarnya kami hanya tutupan tutupan saja masuk dalam kawasan secara global. Yang pasti data lahan petani yang ada dalam kawasan itu, kita targetkan bisa clear September ini", tukasnya. (fin)

SHARE:
beritaTerkait
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
komentar
beritaTerbaru