Kamis, 30 April 2026 WIB

Operasi Yustisi Meranti, Tim Gabungan Sanksi Warga Pelanggar Prokes

Harijal - Selasa, 13 Juli 2021 18:55 WIB
Operasi Yustisi Meranti, Tim Gabungan Sanksi Warga Pelanggar Prokes
istimewa

SELATPANJANG, riaueditor.com - Operasi yustisi yan digelar aparat gabungan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau menjaring 5 orang warga yang tidak menggunakan masker, Selasa (13/7/2021) di sejumlah persimpangan jalan di Kota Selatpanjang. 

Operasi ini digelar guna menegakkan kedisiplinan warga pada protokol kesehatan (prokes) guna pencegahan Covid-19. Mereka yang terjaring langsung ditegur baik secara lisan maupun tertulis, serta dikenakan sanksi sosial berupa membaca surat pendek hingga push up.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito S.Ik mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 dengan kembali mengingatkan dan mengedukasi pentingnya penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga:

"Agar tidak tertular virus Covid-19, mari kita terapkan prokes 5M yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas," katanya.

Eko berharap, melalui operasi yustisi ini masyarakat lebih tertib untuk menerapkan protokol kesehatan di setiap aktivitasnya, khususnya memakai masker saat keluar rumah.

Baca Juga:

"Demi kesehatan bersama, kita budayakan protokol kesehatan setiap waktu, di manapun dan kapanpun," imbuhnya. (Bom)

SHARE:
beritaTerkait
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal
komentar
beritaTerbaru