Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
MERANTI, kabarmelayu.com - Upaya Satgas Covid-19 Kepulauan Meranti mulai mewajibkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pelaku perjalanan keluar dan masuk daerah. Pemberlakuan ini dimulai Rabu (14/7/2021).
Kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin langsung Wakil Ketua Satgas Covid-19, AKBP Wimpiyanto SIK bersama beberapa pihak lainnya, Selasa (13/7/21) malam.
Kesepakatan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 129/SE/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau. Salah satu poinnya adalah melengkapi diri dengan kartu dan atau sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca Juga:
Berdasarkan Surat tersebut, setiap calon penumpang kapal domestik keluar dan memasuki wilayah Kepulauan Meranti tujuan perjalanan antar kabupaten dan kota dalam provinsi akan diperketat dengan pemeriksaan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Sementara ketentuan bagi penumpang yang melaksanakan perjalanan antar provinsi juga diberlakukan sama namun ditambah dengan surat keterangan hasil negatif PCR yang diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu harus melampirkan e-HAC atau riwayat perjalanan secara jujur.
Baca Juga:
Pengetatan dengan pengawasan penuh ini dilakukan di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang.
Hal senada juga di katakan Petugas Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang, Suharto mengatakan aturan tersebut diberlakukan selama status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Aturan ini wajib. Kami akan memperketat pengawasan oleh tim gabungan di Pelabuhan Domestik Tanjung Harapan Selatpanjang. Jika tidak lengkap, maka calon penumpang kami minta harus putar balik," kata Suharto.
Menurut Suharto, untuk awal pemberlakuan aturan masih terbilang longgar, hal ini dikarenakan masih belum tersosialisasi dengan baik.
"Untuk surat edaran terkait penerapan hal ini berdasarkan Surat Edaran Kemenhub dan Gubernur Riau, dan itu baru kemarin kita terima dan tadi malam langsung kita lakukan rapat bersama," ujarnya.
"Aturan itu hari ini mulai diberlakukan sesuai kesepakatan rapat tadi malam. Namun dalam penerapannya untuk hari ini masih banyak masyarakat yang belum bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi. Itu masih kita berikan toleransi karena pertimbangannya banyak masyarakat yang belum mengetahuinya dan besok baru kita berlakukan ketat," jelasnya.
Kendati demikian, untuk berjalan dengan baik, ditambahkan Suharto pihaknya akan mengatur dimulai dengan setiap calon penumpang yang akan membeli tiket.
"Setiap agen kapal sudah kita beritahu, dimana setiap calon penumpang yang akan membeli tiket wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi, setelah itu di pintu masuk juga akan diberlakukan ketika akan mengambil boarding pass dan ketika akan keluar dari terminal menuju pelabuhan," ungkapnya lagi.
Sementara itu,Plt Kadishub Kepulauan Meranti Umayyah Yatim mengatakan Kapal Ke Batam dan Tanjunga Balai Kepualaun Riau Kapal tidak jalan, namun Provinsi Riau tetap beroperasi tapi harus ada syaratnya Vaksin.
"Kalau ke Pekanbaru masih tetap Jalan akan tetapi harus menunjukakan surat Vaksin dari Dinas Kesehatan dan Surat Antigen, Kalau KM Jelatik Sementara Istirahat sementara dan akan operasi kembali dua atau tiga hari kemudian tapi harus surat vaksin dari tanggal 14 sampai dengan 22 Juli 2021," kata Kadishub Meranti Umayyah.
Umayyah mengatakan, bahwa kalau masih seputaran Kepulauan Meranti, Merbau, Rangsang , Rangsang Barat ,Pulau Merbau ,Merbau dan Tasik Putri Puyu Kempang masih beroperasi sebagaimana mestinya.
Ia berharap, masyarakat harus sadar akan kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan dalam berjalan keluar daerah sesuai anjuran dari Satgas Penanganan Covid 19 di Kepulauan Meranti.(Bom)
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen
kabarmelayu.comINHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, akan membangun pasar induk Jalan yos sudarso yang megah, seluruh pedagang
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Dua atlet petinju Pekanbaru berhasil menyabet dua medali emas pada event Kejuaraan Tinju Amatir Terbuka Piala Da
Sport
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Kesehatan
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasinal Rencana Kerja Pemerintah D
Parlemen
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
TNI/Polri
kabarmelayu.comPEKANBARU Majelis Ekonomi dan Ketenagakerjaan (MEK) Pimpinan Wilayah &039Aisyiyah (PW &039Aisyiyah) Riau sukses menyeleng
Parlemen
Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 810 Mei 2026
Pendidikan
Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris
Sport