Rabu, 29 April 2026 WIB

Karo Ortal Pimpin Rakor Terkait Presentasi Kebutuhan Jabatan Fungsional POPT

Harijal - Sabtu, 14 Agustus 2021 10:56 WIB
Karo Ortal Pimpin Rakor Terkait Presentasi Kebutuhan Jabatan Fungsional POPT

PEKANBARU - Kepala Biro (Karo) Organisasi Tata Laksana (Ortal), Kemal memimpin rapat koordinasi terkait presentasi kebutuhan jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah lantai 7 Menara Lancang Kuning, Jumat (13/8/2021).

Rapat tersebut merupakan rapat tindak lanjut dari rapat sebelumnya dan rapat koordinasi ini membahas apa saja yang menjadi kebutuhan dari jabatan fungsional POPT. Kemal mengatakan pihaknya mendukung untuk menindaklanjuti program-program yang sudah dipaparkan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau.

"Apa yang dipaparkan kami sangat mendukung untuk menindaklanjuti, tinggal lagi proses dan peresmiannya," ungkapnya.

Baca Juga:

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Tengku Fazly Redwan mengatakan bahwa dari 166 kecamatan yang ada di Provinsi Riau, ada 130 kecamatan yang memiliki potensi terkait dengan Tanaman Pangan dan Hortikultura.

"Kondisi sekarang bahwa ada 57 PNS yang bertugas sebagai POPT dan 30 Tenaga Harian Lepas (THL) yang berfungsi sebagai POPT," ujar Fazly.

Baca Juga:

Ia juga menyampaikan, arahan dari kementerian bahwa honor THL yang semua dari APBN Tahun depan akan dihentikan. Oleh karena itu, pihaknya melakukan formasi untuk mengandalkan POPT melalui jalur kesejahteraan.

Sebagai Informasi, POPT merupakan salah satu jenis jabatan fungsional yang dimiliki Kementerian Pertanian. Beberapa jabatan fungsional lainnya adalah pengawas benih tanaman, penyuluh, pengawas hasil mutu pertanian, dan lain-lain.

Dalam kesempatan yang sama, Subbagian Perencanaan Program dari Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Iga Retnomo mengatakan saat ini memang kebutuhan terhadap informasi yang menjadi dasar dan destifikasi pihaknya untuk melakukan formasi POPT.

"Saat ini memang kebutuhan terhadap formasi POPT sangat tinggi, terutama untuk organisasi perangkat daerah kami Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura," katanya.

Iga Retnomo juga menyampaikan, bahwa Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) sebagai Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian.

"POPT yang diberikan tugas dan tanggung jawab ini bertujuan untuk melakukan kegiatan dari pengendalian OPT dan penanggulangan DPI," tutupnya.

SHARE:
beritaTerkait
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
komentar
beritaTerbaru