Sabtu, 29 Agustus 2026 WIB

Menag RI Luncurkan Program Sehati Bagi Pelaku UMK

Harijal - Rabu, 08 September 2021 17:12 WIB
Menag RI Luncurkan Program Sehati Bagi Pelaku UMK

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas meluncurkan program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). 

Peluncuran program Sehati berlangsung secara hybrid dan dipusatkan di Aula KHM Rasjidi Gedung Kemenag RI di Jl Thamrin, Jakarta, Rabu (8/9/2021). 

Program Sehati merupakan program kolaboratif dan sinergi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI dengan sejumlah kementerian, lembaga, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta, guna memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil. 

Baca Juga:

Serta, Sehati juga merupakan langkah Indonesia untuk unggul ditingkat global sekaligus terdepan dari industri halal dunia. 

Apa yang dilakukan BPJPH Kemanag dengan menghadirkan sertifikasi halal gratis bagi UMK, menurutnya suatu pembangkit ekonomi negeri ini yang sedang turun untuk kembali ke fase penuh harapan. 

Baca Juga:

"Saya berharap program Sehati menjadi pelecut semangat baru dari keterpurukan akibat pendemi Covid-19," ujar Yaqut. 

Ia berpesan pelaku usaha tidak meratapi nasip dimasa pandemi, sebab pandemi bukan hambatan dan Menag mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melihat pandemi sebagai peluang. 

"Mari lakukan sesuatu agar yang gelap kembali menjadi terang," imbuhnya. 

Dengan sertifikasi halal, Yaqut memastikan pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas, namun juga meningkatkan image positif tentang penjaminan produk halal. Menurut Menag, masyarakat dunia mengakui produk halal identik dengan kualitas dan higienitas. Sehingga, tidak heran jika pertumbuhan produk halal terus meningkat, bahkan menjadi gaya hidup global (halal lifestyle). 

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag RI Mastuki menambahkan prakarsa program Sehati dilandasi oleh kenyataan bahwa banyak kementerian, lembaga, instansi, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun masyarakat yang menyediakan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK. 

"Kami menyadari bahwa BPJPH dalam melaksanakan tugas sertifikasi halal tidak bisa berjalan sendiri, melainkan harus bersinergi dengan pemangku kepentingan yang lain," imbuhnya. 

Fasilitas sertifikasi halal bagi UMK, kata Mastuki merupakan bagian dari kolaborasi strategis untuk membantu UMK naik kelas, memiliki produk halal yang berkualitas, unggul, mampu berkompetisi dalam perdagangan global dan juga memenuhi permintaan yang tinggi terhadap produk halal. 

"Sertifikasi halal memagang peran penting dalam memastikan dan menjamin bahwa produk yang beredar, dikonsumsi, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat telah memenuhi standar halal," Mastuki menuturkan. 

BPJPH juga berkomitmen seluruh proses sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Halal atau Sihalal. (MC)

SHARE:
beritaTerkait
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
Ratusan Anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur Didampingi Pengacara dan LSM Penjara Rohul Tuntut PT. SRL Tinggalkan Lahan 2.050 Hektare
Dinkes Bersama KONI Pekanbaru dan PMI Riau Bagikan 2000 Masker ke Pengguna Jalan
Peduli Stunting, Kwarcab Pramuka Pekanbaru Salurkan Bantuan di Senapelan
Karhutla di Tembilahan Menjalar Mendekati Pemukiman Warga
Menhut Soroti Penegakan Hukum Kasus Karhutla di Riau, Jikalahari: Belum Ada Korporasi Tersangka
komentar
beritaTerbaru