Perda Pertanggungjawaban APBD Bengkalis 2025 Disahkan,
Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengk
Pemerintahan
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Setelah rapat Percepatan Perhutanan Sosial di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dis.LHK) Provinsi Riau di jalan Sudirman, Gubernur Riau DRs H Syamsuar MSi langsung menemui para Batin dari Komunitas Adat Talang Mamak, Selasa (23/5/2023).
Masyarakat Adat Talang Mamak mendesak Gubernur Riau Syamsuar untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur Riau Tentang Pengakuan Terhadap Hak Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak di dua wilayah kabupaten Inhu dan Inhil.
Gubernur Syamsuar berjanji kepada Batin Irasan dan Tokoh Muda Talang Mamak Gilung, kepala Desa Anak Talang Rohman Jahidir, dan Kades Talang Bersemi beliau dalam waktu dekat segera menerbitkan surat edaran (SE) Gubernur Riau yang ditujukan kepada Bupati Inhu dan Bupati Inhil agar tidak ragu-ragu mengakui keberadaan masyarakat hukum adat Talang Mamak di wilayahnya.
Baca Juga:
"Dalam waktu dekat saya akan terbitkan surat edaran (SE) kepada saudara bupati Inhu dan Inhil, untuk tidak ragu-ragu menerbitkan peraturan tentang pengakuan hak masyarakat hukum adat Talang Mamak, agar tanah dan hutan adatnya diakui keberadaannya secara legalitas oleh pemerintah di dua kabupaten itu," ujar Syamsuar didampingi Penasehat Ahli (PA) Gubri Jonny S Mundung di kantor DLHK Riau, Selasa (23/5/2023).
Gilung, Tokoh Muda Talang Mamak kepada riaueditor.com mengatakan, masyarakat adat Talang Mamak sudah lama menunggu pemerintah membuat pengakuan tertulis.
"Oleh karena itu dikesempatan ini kami mohonkan percepatan pengakuan adat talang mamak yang berada di dua wilayah kabupaten, dan minta gubernur segera menyurati bupati agar mengeluarkan rekom supaya gubernur bisa terbitkan Pergub pengakuan hak adat Talang Mamak," tuturnya.
Baca Juga:
Dikatakan Gilung, walau secara lisan selama ini kita diakui, namun belum ada peraturan tertulis yang mengakui hak-hak masyarakat hukum adat Talang Mamak itu sendiri.
"Tujuannya agar kawasan hutan bisa menjadi milik adat, karena secara turun temurun perkampugan masyarakat adat Talang Mamak itu berada dalam kawasan hutan," ungkap Gilung.
Ditanya ada berapa jumlah wilayah persukuan Talang Mamak dan berapa luas wilayah adatnya, Gilung mengatakan sementara ini sudah ada 23 wilayah adat yang dipetakan dari 31 wilayah adat, totalnya seluas lebih kurang 365 ribu hektar.
"Nah, untuk itu kami berharap pemerintah provinsi Riau segera menerbitkan Peraturan Gubernur tentang pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum Adat Talang Mamak yang ada di kabupaten Indragiri Hulu dan kabupaten Indragiri Hilir," tutup Gilung.(har)
Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengk
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT., menutup rangkaian kegiatan Festival KNPI Inhil Fair 2026 yang d
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Informasi penting bagi pengguna Jalan Tol PekanbaruDumai (Permai). Mulai hari ini, Kamis (30/7/2026), diberlaku
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tiga objek cagar budaya dari Kabupaten Siak masuk dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasiona
Budaya
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anjloknya harga kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hingga mencapai Rp1800 per kilogram, ternyata dipe
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau menerima kunjungan silaturahmi jajaran manajemen PT Pulau Sambu
Sosial
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXIII Tahun 2026
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mengumumkan penyelenggaraan PWI Fest 2026 yang akan digelar pada 4 5 De
Sosial
Dua siswa UPT Sekolah Dasar Negeri (SDN) 024 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar sukses menorehkan pres
Pendidikan
Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Gagalkan Jaringan Internasional
Hukrim