Jumat, 24 April 2026 WIB

Satpol PP dan Bapenda Pekanbaru Tertibkan Reklame Ilegal

Redaksi - Rabu, 23 Oktober 2024 20:21 WIB
Satpol PP dan Bapenda Pekanbaru Tertibkan Reklame Ilegal
Satpol PP dan Bapenda Pekanbaru melakukan penertiban reklame yang masa izin tayangnya kadaluarsa.(Foto: Ist)
PEKANBARU- Satpol PP berkoordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melakukan penertiban reklame yang telah melewati izin tayang atau ilegal di Flyover Arengka, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, Rabu (23/10/2024).

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian melalui Kepala Bidang (Kabid) PPUD Fakhruddin mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bapenda Pekanbaru. Di mana reklame yang sudah habis masa tayang dicopot sesuai dengan ketentuan.

"Media tayang reklame ukuran 5x10 meter, yang berlokasi di sekitaran Flyover Arengka, Jalan Soebrantas," ujarnya.

Sebelum penertiban dilakukan, pemilik reklame sudah diberikan surat peringatan sebanyak 3 kali. Satpol PP juga menempelkan stiker bahwa reklame sudah ilegal di media pemasangan reklame.

Baca Juga:

"Tetapi stiker kita terus dicabut oleh orang tak dikenal (OTK). Maka setelah 3 kali surat peringatan kita tidak diindahkan, kita lakukan penertiban reklame ini," jelasnya.

Selain penertiban langsung, Satpol PP juga kembali menempelkan stiker pelanggaran Perda di media-media atau tiang reklame yang sudah kadaluwarsa masa izin tayangnya.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sampah dari Luar Dibuang ke Pekanbaru, Tiga Pikap Diamankan
Pembuang Sampah Liar di Pekanbaru DItangkap, 8 Kendaraan Diamankan
Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Kuansing, Disalurkan ke Tambang Ilegal
Salurkan Solar Subsidi untuk PETI di Kuansing, L300 dan Supir Diamankan
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil
Lahan Negara Dikuasai Kelompok Ilegal, Wibawa Negara Dipertaruhkan, Polres Inhil Diminta Tegas
komentar
beritaTerbaru