Selasa, 09 Juni 2026 WIB

Satpol PP dan Bapenda Pekanbaru Tertibkan Reklame Ilegal

Redaksi - Rabu, 23 Oktober 2024 20:21 WIB
Satpol PP dan Bapenda Pekanbaru Tertibkan Reklame Ilegal
Satpol PP dan Bapenda Pekanbaru melakukan penertiban reklame yang masa izin tayangnya kadaluarsa.(Foto: Ist)
PEKANBARU- Satpol PP berkoordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melakukan penertiban reklame yang telah melewati izin tayang atau ilegal di Flyover Arengka, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, Rabu (23/10/2024).

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian melalui Kepala Bidang (Kabid) PPUD Fakhruddin mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bapenda Pekanbaru. Di mana reklame yang sudah habis masa tayang dicopot sesuai dengan ketentuan.

"Media tayang reklame ukuran 5x10 meter, yang berlokasi di sekitaran Flyover Arengka, Jalan Soebrantas," ujarnya.

Sebelum penertiban dilakukan, pemilik reklame sudah diberikan surat peringatan sebanyak 3 kali. Satpol PP juga menempelkan stiker bahwa reklame sudah ilegal di media pemasangan reklame.

Baca Juga:

"Tetapi stiker kita terus dicabut oleh orang tak dikenal (OTK). Maka setelah 3 kali surat peringatan kita tidak diindahkan, kita lakukan penertiban reklame ini," jelasnya.

Selain penertiban langsung, Satpol PP juga kembali menempelkan stiker pelanggaran Perda di media-media atau tiang reklame yang sudah kadaluwarsa masa izin tayangnya.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Kampar Tertibkan PETI di Aliran Sungai Subayang, 3 Rakit Diamankan
Modus Kunjungi Saudara, Pengiriman PMI Ilegal di Dumai Terbongkar
Bangunan Liar di Kawasan Jembatan Siak IV Pekanbaru Dibongkar
Siap Ekspor, Polisi Amankan 100 Ton Arang Ilegal di Meranti
Lagi, 150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia
Polisi Amankan 29 Korban TPPO Berbayar Belasan Juta di Dumai
komentar
beritaTerbaru