Senin, 21 September 2026 WIB

Satpol PP dan Bapenda Pekanbaru Tertibkan Reklame Ilegal

Redaksi - Rabu, 23 Oktober 2024 20:21 WIB
Satpol PP dan Bapenda Pekanbaru Tertibkan Reklame Ilegal
Satpol PP dan Bapenda Pekanbaru melakukan penertiban reklame yang masa izin tayangnya kadaluarsa.(Foto: Ist)
PEKANBARU- Satpol PP berkoordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melakukan penertiban reklame yang telah melewati izin tayang atau ilegal di Flyover Arengka, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, Rabu (23/10/2024).

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian melalui Kepala Bidang (Kabid) PPUD Fakhruddin mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bapenda Pekanbaru. Di mana reklame yang sudah habis masa tayang dicopot sesuai dengan ketentuan.

"Media tayang reklame ukuran 5x10 meter, yang berlokasi di sekitaran Flyover Arengka, Jalan Soebrantas," ujarnya.

Sebelum penertiban dilakukan, pemilik reklame sudah diberikan surat peringatan sebanyak 3 kali. Satpol PP juga menempelkan stiker bahwa reklame sudah ilegal di media pemasangan reklame.

Baca Juga:

"Tetapi stiker kita terus dicabut oleh orang tak dikenal (OTK). Maka setelah 3 kali surat peringatan kita tidak diindahkan, kita lakukan penertiban reklame ini," jelasnya.

Selain penertiban langsung, Satpol PP juga kembali menempelkan stiker pelanggaran Perda di media-media atau tiang reklame yang sudah kadaluwarsa masa izin tayangnya.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT. Oscar Investama Diakui Tak Memiliki Kebun Inti, Izin Dipertanyakan
Diduga Tambang Emas llegal di Sumbar, Warga Keluhkan Air Sungai Kampar Keruh
Polresta Pekanbaru Didesak Naikkan Kasus Dugaan Mafia Solar ke Penyidikan
Pengiriman PMI Ilegal Melalui Tanjung Harapan Selatpanjang Digagalkan
Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Kasus Galian C Ilegal di Kerumutan
Diduga Penadah, Ratusan Gram Disita dari Toko Emas di Siak Hulu Kampar
komentar
beritaTerbaru