Sabtu, 22 Agustus 2026 WIB

Surati Bupati, PPWI Inhil Minta Perusahaan Penuhi Kewajiban dan Tanggung Jawab

Redaksi - Senin, 10 Maret 2025 18:14 WIB
Surati Bupati, PPWI Inhil Minta Perusahaan Penuhi Kewajiban dan Tanggung Jawab
Ketua PPWI Inhil, Rosmely usai menyerahkan surat permintaan audiensi untuk Bupati.(Foto: ist)
kabarmelayu.comINHIL – Setelah sebelumnya melayangkan surat kepada DPRD Indragiri Hilir (Inhil) untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), kini Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Inhil kembali mengambil langkah tegas. PPWI secara resmi mengirimkan surat kepada Bupati Inhil H. Herman. SE MT.

Adapun isi surat tersebut berisi permintaan audiensi untuk memanggil seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Inhil.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dorongan terhadap keterbukaan informasi publik, khususnya terkait tanggung jawab dan kewajiban perusahaan.

Baca Juga:

Banyak perusahaan yang beroperasi di Inhil diduga tidak transparan dalam memenuhi tanggung jawab dan menyalurkan kewajiban dana CSR, sehingga masyarakat tidak mengetahui manfaat yang seharusnya mereka terima.

"Kami ingin memastikan bahwa dana CSR benar-benar disalurkan sesuai peruntukannya dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Selama ini, banyak perusahaan yang tidak terbuka terkait kewajiban mereka," ujar rosmely ketua PPWI Inhil, Senin (10/3/2025).

Baca Juga:

PPWI berharap audiensi ini dapat menjadi titik awal bagi pemerintah daerah dalam mengawasi dan menegakkan aturan bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Dengan adanya transparansi, diharapkan dapat mendongkrak kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan daerah semakin meningkat.

PPWI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah dan lembaga terkait, untuk bersama-sama mengawasi.

Transparansi dan keterbukaan informasi bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan tata kelola yang baik di Kabupaten Indragiri Hilir.(me)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus, Kapolri Lari dari Tanggung Jawab
Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan
Hak Jawab, Somasi, dan Akuntabilitas Publik: Bedah Yuridis atas Sengketa Pemberitaan Martin Manoluk, Putri Arum dan Agung Nugroho
Menanti Keadilan di PN Jaksel, Praperadilan Kasus Kriminalisasi Aktivis Lharsen Yunus Dijadwalkan 14 Juli 2026
DLHK Inhil Jangan Tunggu Aduan, 40 Dapur MBG Harus Diawasi Ketat
komentar
beritaTerbaru