Sabtu, 25 Juli 2026 WIB

DLHK Inhil Jangan Tunggu Aduan, 40 Dapur MBG Harus Diawasi Ketat

Riki - Rabu, 10 Juni 2026 00:10 WIB
DLHK Inhil Jangan Tunggu Aduan, 40 Dapur MBG Harus Diawasi Ketat
Rosmely.(Foto: ist)
kabarmelayu.com,INHIL – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat memang bertujuan mulia, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya para pelajar. Namun di balik program strategis nasional tersebut, terdapat persoalan lingkungan yang tidak boleh luput dari perhatian.

Aktivitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang setiap hari memproduksi ratusan hingga ribuan porsi makanan berpotensi menghasilkan limbah cair, sisa makanan, minyak jelantah, hingga sampah organik dalam jumlah besar. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Indragiri Hilir dinilai tidak cukup hanya menunggu laporan atau pengaduan masyarakat. Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, DLHK dituntut melakukan pengawasan aktif terhadap seluruh dapur MBG yang telah beroperasi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Baca Juga:

Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam regulasi itu, pemerintah memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen lingkungan, hingga evaluasi sistem pengelolaan limbah.

Selain itu, DLHK Kabupaten Indragiri Hilir juga telah menerbitkan surat Nomor 600.1.17.2/463/PSLB3P2 tanggal 18 Mei 2026 tentang Pengelolaan Limbah Padat dan Limbah Cair Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga:

Surat tersebut sudah dikirim ke seluruh SPPG yang ada di inhil dan mewajibkan setiap dapur SPPG mengelola sampah dan limbah cair yang dihasilkan, memiliki persetujuan lingkungan, melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkala, serta menyampaikan laporan kepada instansi terkait.

Juliana, Kepala Bidang penataan dan penaatan DLHK Inhil mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 40 dapur SPPG yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dan kami sudah menyurati mereka, namun hanya beberapa orang yang mengkonfirmasi kami terkait surat tersebut.

"Ada sekitar 40 dapur SPPG yang tersebar di seluruh Inhil. Dalam waktu dekat kami akan melakukan peninjauan untuk memastikan apakah limbah yang dihasilkan telah dikelola dengan benar atau belum. Setelah surat kami edarkan ke seluruh dapur SPPG, hanya beberapa dapur saja yang melakukan konfirmasi kepada kami terkait pengelolaan limbah mereka," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DLHK akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkala terhadap operasional dapur MBG.

"Sebagai pengawas, kami akan terus melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap pengelolaan limbah dapur MBG," tegasnya. Senin 8 Juni 2025.

Meski demikian, pengawasan yang dilakukan tidak boleh berhenti pada aspek administrasi semata. Pemeriksaan lapangan secara langsung menjadi langkah penting untuk memastikan keberadaan dan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sistem pengelolaan sampah, hingga pola pembuangan limbah cair yang diterapkan oleh pengelola dapur.

Pasalnya, limbah cair yang berasal dari proses pencucian bahan makanan, peralatan dapur, maupun sisa produksi berpotensi mencemari lingkungan apabila dibuang langsung ke parit, drainase, atau badan air tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai.

Sementara itu, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir, Rosmely, menyatakan kesiapan organisasinya untuk ikut mengawasi pengelolaan limbah yang dihasilkan dapur-dapur MBG.

"Kami dari PPWI siap membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah dapur MBG. Jika ditemukan dapur yang tidak mengelola limbah sebagaimana mestinya, kami berharap instansi terkait tidak hanya memberikan teguran tertulis, tetapi juga berani mengambil tindakan tegas," kata Rosmely.

Menurutnya, sanksi tegas perlu diterapkan apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup.

"Apabila izin lingkungan belum lengkap atau pengelolaan limbah tidak dilakukan dengan benar, maka penutupan sementara operasional dapur perlu dipertimbangkan sampai seluruh kewajiban dipenuhi. Jangan sampai program yang baik justru menimbulkan masalah baru bagi lingkungan dan masyarakat," tegasnya.

Rosmely menilai keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan atau banyaknya penerima manfaat. Lebih dari itu, program tersebut harus berjalan seiring dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

"Transparansi, pengawasan yang konsisten, serta inspeksi lapangan secara berkala menjadi kunci agar program MBG benar-benar memberikan manfaat tanpa mengorbankan kualitas lingkungan hidup masyarakat," pungkasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Riau Ini Nilai Program MBG Belum Sentuh Maksimal Daerah 3T seperti Inhil
Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus, Kapolri Lari dari Tanggung Jawab
Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan
Hak Jawab, Somasi, dan Akuntabilitas Publik: Bedah Yuridis atas Sengketa Pemberitaan Martin Manoluk, Putri Arum dan Agung Nugroho
Menanti Keadilan di PN Jaksel, Praperadilan Kasus Kriminalisasi Aktivis Lharsen Yunus Dijadwalkan 14 Juli 2026
Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal
komentar
beritaTerbaru