Kamis, 07 Mei 2026 WIB

Pengusaha Wajib Patuh, Begini Edaran Gubernur Riau Soal Pembayaran THR 2025!

Redaksi - Jumat, 14 Maret 2025 10:05 WIB
Pengusaha Wajib Patuh, Begini Edaran Gubernur Riau Soal Pembayaran THR 2025!
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Gubernur Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan buruh. Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan, pembayaran THR harus dilakukan sesuai aturan guna menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, Kamis kemarin menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada dua surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI.

Pertama Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan dan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Baca Juga:

Menurut Boby, pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Berikut ketentuan Pembayaran THR
• Penerima THR:
- Pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- Berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga:

• Batas Waktu Pembayaran:
- THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

• Besaran THR:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja (bulan) / 12 × 1 bulan gaji.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya, serta mendorong pengusaha untuk memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK, Kemnaker Siapkan 60 Ribu Kuota Pelatihan
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Meninggal dan Dimakamkan di Kamboja
Kemnaker Buka Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta
Jelang Lebaran, Kemnaker Koordinasikan Mudik Gratis bagi 12.690 Pekerja dan Ojol
Ketua DK PWI Riau: Jangan "Gadaikan" Integritas Demi THR
TPP dan THR ASN Siak Tetap Dibayar, Nilai Menyesuaikan
komentar
beritaTerbaru