Sabtu, 06 Juni 2026 WIB

Menteri ATR/BPN: Plasma 20 Persen Wajib!

Redaksi - Kamis, 24 April 2025 20:23 WIB
Menteri ATR/BPN: Plasma 20 Persen Wajib!
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen menindak tegas perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang mereka kelola.

Ia menyebut masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelak dari tanggung jawab tersebut dengan alasan bahwa lahan plasma harus dicari di luar area HGU. Padahal, menurut Nusron, ketentuan jelas menyebutkan bahwa plasma merupakan bagian dari HGU.

"Kalau ada perusahaan yang nggak mau Plasma, akan kami tegur. Dan kalau nggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar," tegas Nusron, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga:

Kewajiban 20 persen plasma merupakan regulasi yang mengharuskan perusahaan sawit menyediakan sebagian lahan dari total HGU mereka untuk dikelola masyarakat sebagai kebun plasma.

Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga sekitar melalui sistem kemitraan. Tak hanya menyediakan lahan, perusahaan yang mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU juga wajib membuktikan bahwa mereka telah menjalin kerja sama yang sehat dan berkeadilan dengan petani plasma.

Baca Juga:

Hal ini termasuk memastikan kebun plasma dikelola oleh petani mandiri, bukan melalui koperasi yang dikendalikan oleh karyawan perusahaan. "Plasma itu hak rakyat," tegas Nusron.

Ia juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap kewajiban plasma akan menjadi catatan serius dalam evaluasi izin HGU selanjutnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Ketua Komisi I dan II DPRD Inhil Soroti Sikap Tertutup Kades Lubuk Besar Soal Data Lahan Warga
Diduga Curi Buah Sawit di Kebun PT. APN, Humas Laporkan ke Polsek Keritang
H. Haris Bantah Tuduhan Penjarahan Sawit, Kuasa Hukum: Lahan 110B Sudah Diserahkan Satgas PKH ke PT ASI
Kebun Negara Dijarah, Mitra PT Agrinas Palma Nusantara Tempuh Jalur Hukum
Diduga Ada Cukong di Balik Penolakan Penertiban Kawasan Hutan, Operasional Kades Lubuk Besar Disebut Ikut Dibiayai
komentar
beritaTerbaru