Senin, 20 April 2026 WIB

Menteri ATR/BPN: Plasma 20 Persen Wajib!

Redaksi - Kamis, 24 April 2025 20:23 WIB
Menteri ATR/BPN: Plasma 20 Persen Wajib!
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen menindak tegas perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang mereka kelola.

Ia menyebut masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelak dari tanggung jawab tersebut dengan alasan bahwa lahan plasma harus dicari di luar area HGU. Padahal, menurut Nusron, ketentuan jelas menyebutkan bahwa plasma merupakan bagian dari HGU.

"Kalau ada perusahaan yang nggak mau Plasma, akan kami tegur. Dan kalau nggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar," tegas Nusron, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga:

Kewajiban 20 persen plasma merupakan regulasi yang mengharuskan perusahaan sawit menyediakan sebagian lahan dari total HGU mereka untuk dikelola masyarakat sebagai kebun plasma.

Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga sekitar melalui sistem kemitraan. Tak hanya menyediakan lahan, perusahaan yang mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU juga wajib membuktikan bahwa mereka telah menjalin kerja sama yang sehat dan berkeadilan dengan petani plasma.

Baca Juga:

Hal ini termasuk memastikan kebun plasma dikelola oleh petani mandiri, bukan melalui koperasi yang dikendalikan oleh karyawan perusahaan. "Plasma itu hak rakyat," tegas Nusron.

Ia juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap kewajiban plasma akan menjadi catatan serius dalam evaluasi izin HGU selanjutnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Penertiban Lahan Tambang di Kalteng
Lahan Negara Dikuasai Kelompok Ilegal, Wibawa Negara Dipertaruhkan, Polres Inhil Diminta Tegas
Lagi Ngopi. DPO Kasus Jual Beli  HPT di Bengkalis Ditangkap
Pengkhianatan di Kemuning, Senjata Preman dan Oknum Aparat Bungkam Program Nasional Presiden
Stafsus Menteri ATR/BPN Bahas Verifikasi Tanah Adat Bersama LAMR
Warga Bengkalis Bakar 3 Hektare Lahan, Alasannya Ada Tawon
komentar
beritaTerbaru