Minggu, 26 April 2026 WIB

LAMR Usulkan FPKM, Menteri ATR-BPN Setuju

Redaksi - Kamis, 24 April 2025 20:32 WIB
LAMR Usulkan FPKM, Menteri ATR-BPN Setuju
Menteri ATR/BPN bersama Ketua DPH dan pengurus LAMR.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau mengusulkan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) di dalam kawasan kebun yang memperoleh Hak Guna Usaha (HGU). Usulan ini disetujui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)-Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.

Untuk itu, diperlukan peraturan pemerintah yang menegaskan hal tersebut agar dapat dilaksanakan dengan baik bagi kesejahteraan masyarakat.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (Ketum DPH) LAMR, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, usai bertemu dengan Menteri Nusron, Kamis petang (24/4/2025) menjelaskan, pertemuan Menteri ATR-BPN dengan LAMR difasilitasi Gubernur Riau Abdul Wahid yang sekaligus memandu acara. Dalam kesempatan itu, LAMR menyampaikan surat antara lain berkenaan dengan FPKM.

Baca Juga:

Didampingi sejumlah pengurus LAMR di antaranya Timbalan Ketum DPH Datuk H. Tarlaili, Sekum DPH Datuk Jonnaidi Dasa, Bendum DPH Datuk M. Fadhli, Bendahara DPH Andi Wijaya, anggota MKA Datuk Taufik Tambusai, dan anggota DKA Datuk Yasrib Tambusai, diserahkan juga buku bertajuk -Pancung Alas- yang menggambarkan tradisi masyarakat dalam menerima investasi.

Sebetulnya, FPKM telah diatur, terakhir dalam peraturan pemerintah (PP) No. 18/2021, tentang hak pengelolaan atas tanah. Pemegang HGU wajib membangun kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas tanah yang diberikan HGU. Namun, hal ini selalu ditafsirkan agar masyarakat mencari lahan di luar HGU.

Baca Juga:

Menurut LAMR, hal itu menjadi masalah karena masyarakat tidak dapat mencarikan lahan yang dimaksud. Sebab lahan mereka telah habis digarap HGU itu sendiri. Akibatnya, konflik antara perusahaan dengan masyarakat selalu terjadi. Seharusnya FPKM itu berada di dalam HGU.

Diperoleh keterangan, LAMR sejak lama mengusulkan FPKM di dalam HGU. Ini dibuktikan melalui surat yang dikirimkan dan diantarkan langsung oleh pengurus LAMR ke kementerian ATR-BPN bulan Agustus 2023.

Menteri Nusron mengatakan, sebagaimana disampaikan Datuk Seri Taufik, FPKM di dalam HGU itu harus diatur dalam PP tersendiri yang kini sedang dirancang. Berapa persen FPKM di dalam HGU memang belum ada kata putus, tetapi setidak-tidaknya 20 persen. "PP itu sedang kita rancang, " kata Datuk Seri Taufik mengulangi pernyataan Menteri Nusron.

Selain menerangkan FPKM itu, Menteri ATR menyebutkan, pentingnya data tanah adat. LAMR diminta ikut mendaftarkan tanah adatnya. Malahan, melalui Kanwil BPN, pihaknya siap membantu pendaftaran tersebut.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lompat dari Kapal, Warga Kepulauan Meranti Ditemukan Meninggal Dunia
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Penertiban Lahan Tambang di Kalteng
Bocah yang Hilang di Tepian Batang Kuantan Ditemukan tak Bernyawa
Balita 4 Tahun Hilang di Batang Kuantan, Sendal Tertinggal di Pinggir Sungai
Balita 4 Tahun Hilang di Batang Kuantan, Sendal Tertinggal di Pinggir Sungai
LAMR Pekanbaru Dukung Penuh Kembalinya LMR Berkiprah di Kota Bertuah Pekanbaru
komentar
beritaTerbaru